Tunjangan kinerja petugas imigrasi SMA/sederajat
Untuk tunjangan kinerja bagi PNS Pemeriksa Keimigrasian diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017 dan digolongkan berdasarkan kelas jabatan.
Rinciannya adalah:
- Pemeriksa Keimigrasian Pemula (kelas jabatan 5): Rp3.134.250
- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana (kelas jabatan 6): Rp3.510.400
- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan/Mahir (kelas jabatan 7): Rp3.915.950
- Kinerja Pemeriksa Keimigrasian Penyelia (kelas jabatan 8): Rp4.595.150
Baca Juga: Muncul kasus corona baru, Vietnam evakuasi 80.000 orang dari pusat pariwisata Danang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Nilai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS Pemeriksa Keimigrasian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017.
Ada tiga level tunjangan jabatan, yakni:
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana: Rp360.000
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Penyelia: Rp780.000
Nilai tunjangan uang makan yang diterima PNS sebesar Rp 35.000 per hari bagi golongan II (Rp 700.000 untuk 20 hari kerja). Sehingga, gaji petugas imigrasi lulusan SMA per bulan minimal bisa di angka Rp 5.156.450 hingga Rp 6.592.600.
Nilai tersebut belum ditambahkan dengan tunjangan lainnya yang bisa didapatkan PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi buku dari Bill Gates, pengembangan diri dan wawasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News