Syarat daftar NPWP orang pribadi
Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
Bagi karyawan
- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
Bagi WNA:
- Fotokopi paspor; dan
- Fotokopi KITAS; atau
- Fotokopi KITAP
Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas:
- Dokumen identitas diri
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Baca Juga: Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- Dokumen identitas diri
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
- Identitas perpajakan suami
- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.
Selanjutnya: Syarat terbaru KPR rumah subsidi pemerintah 2021, gaji maksimal Rp 8 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News