Cara klaim asuransi mobil biar tidak ditolak

Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara klaim asuransi mobil biar tidak ditolak


ASURANSI - Cara klaim asuransi mobil tentu saja harus diketahui pemilik kendaraan. Sebab, terkadang tanpa diduga bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya.

Untuk itu, pemilik kendaraan harus memiliki perlindungan atau asuransi mobil untuk meminimalisir risiko akibat kecelakaan lalu lintas atau kerusakan. 

Dengan polis asuransi, Anda tidak perlu khawatir soal biaya perbaikan karena semua akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Namun, untuk bisa mendapatkan klaim asuransi tersebut, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Sering kali terjadi penolakan klaim asuransi lantaran tidak sesuai dengan polis. 

Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil agar tidak ditolak?

Baca Juga: Ini biaya yang harus disiapkan jika mau perpanjangan SIM A dan SIM C

Syarat klaim asuransi mobil

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal.co.id, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat klaim asuransi mobil berikut:

  • Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.
  • Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang Anda ajukan. Biaya ini berkisar Rp 250 ribu hingga sekira Rp 300 ribuan.

Untuk mengetahui berapa lama klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi mobil biasanya memiliki kebijakan berbeda-beda. Karena itu, Anda bisa langsung menanyakannya kepada agen atau customer service

Baca Juga: Asyik! Mitsubishi pangkas harga aksesori resmi Xpander hingga 50%

Cara klaim asuransi mobil agar tidak ditolak

Meski telah mengetahui cara klaim asuransi mobil, kemungkinan pengajuan ditolak tetap harus dihadapi. Berikut ini tips untuk Anda melakukan cara klaim asuransi mobil tanpa penolakan:

1. Hubungi pihak asuransi sesegera mungkin. 

Melaporkan kejadian yang menimpa kendaraan Anda maksimal dilakukan 3 x 24 jam pasca-kejadian. Semakin cepat Anda melapor, semakin mudah pengajuan klaim karena survei dilakukan.

Dalam melakukan laporan, Anda pun diharapkan untuk memberikan penjelasan yang dapat dimengerti pihak asuransi. Jika Anda melakukan pelaporan sesaat kejadian, pihak asuransi pun akan mengirimkan mobil derek dan langsung membawamu ke bengkel rekanan.

2. Siapkan dan tunjukkan bukti

Menunjukkan bukti atas kejadian yang merugikan mobilmu pun menjadi sangat penting. Ini menjadi dasar bahwa mobil mengalami kerusakan atau kehilangan bukanlah hal yang direncanakan atau diada-ada demi mendapatkan uang asuransi.

Jika mobil mengalami kerusakan, bukti yang dapat Anda siapkan adalah foto-foto dari bagian-bagian yang mengalami penyok maupun lecet.

Apabila mobil hilang saat sedang diparkirkan di suatu tempat, bukti yang Anda butuhkan adalah rekaman CCTV maupun bukti lainnya yang menguatkan bahwa kendaraan Anda benar dicuri.

Baca Juga: Simak strategi Mitra Pinasthika (MPMX) kejar target pendapatan tahun ini

3. Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci

Selain bukti, kronologis yang Anda paparkan pun menjadi penentu terkabulnya klaim atau tidak. Semakin jelas dan rinci kronologis yang Anda berikan, semakin memudahkan dalam melakukan cara klaim asuransi mobil.

Karena itu, Anda perlu mengingat kejadian dengan sangat baik, dari lokasi, waktu kejadian, sampai posisi pengemudi mobil saat kejadian dan sebagainya. Tidak hanya itu, Anda pun akan ditanyakan beberapa pertanyaan dari pihak asuransi.

Pastikan juga Anda mampu menjawab dengan baik dan tidak berbelit-belit sehingga mudah untuk dimengerti. Proses dalam melakukan cara klaim asuransi mobil pun akan menjadi lebih lancar.

4. Lengkapi dan serahkan persyaratan klaim asuransi mobil

Melakukan klaim asuransi butuh persyaratan berupa dokumen-dokumen, seperti fotokopi SIM dan STNK, polis asuransi, bukti-bukti dan formulir. Pastikan tidak tidak ada yang terlewatkan. Jika kerusakan mobil karena orang lain atau pihak ketiga, persyaratan pun akan sedikit bertambah dengan:

  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi bermaterai dari pihak ketiga.
  • Surat pernyataan dari pihak ketiga yang menuliskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi.

Selanjutnya: Merencanakan Finansial Bisa Menekan Tekanan Mental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru