Cara klaim asuransi mobil biar tidak ditolak

Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara klaim asuransi mobil biar tidak ditolak


ASURANSI - Cara klaim asuransi mobil tentu saja harus diketahui pemilik kendaraan. Sebab, terkadang tanpa diduga bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya.

Untuk itu, pemilik kendaraan harus memiliki perlindungan atau asuransi mobil untuk meminimalisir risiko akibat kecelakaan lalu lintas atau kerusakan. 

Dengan polis asuransi, Anda tidak perlu khawatir soal biaya perbaikan karena semua akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Namun, untuk bisa mendapatkan klaim asuransi tersebut, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Sering kali terjadi penolakan klaim asuransi lantaran tidak sesuai dengan polis. 

Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil agar tidak ditolak?

Baca Juga: Ini biaya yang harus disiapkan jika mau perpanjangan SIM A dan SIM C

Syarat klaim asuransi mobil

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal.co.id, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat klaim asuransi mobil berikut:

  • Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.
  • Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang Anda ajukan. Biaya ini berkisar Rp 250 ribu hingga sekira Rp 300 ribuan.

Untuk mengetahui berapa lama klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi mobil biasanya memiliki kebijakan berbeda-beda. Karena itu, Anda bisa langsung menanyakannya kepada agen atau customer service

Baca Juga: Asyik! Mitsubishi pangkas harga aksesori resmi Xpander hingga 50%

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru