Buruan, lelang mobil dinas Avanza, ada 3 pilihan, harga mulai Rp 21 juta

Senin, 05 Oktober 2020 | 13:09 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Buruan, lelang mobil dinas Avanza, ada 3 pilihan, harga mulai Rp 21 juta

ILUSTRASI. Ilustrasi. Buruan, lelang mobil dinas Avanza, ada 3 pilihan, harga mulai Rp 21 juta. Pho KONTAN/Achmad Fauzie


2. Lelang mobil Avanza KB 1624 HS

  • Obyek lelang:  1 unit Toyota Avanza, No.Polisi KB 1624 HS, Tahun Perolehan 2005
  • Nilai limit lelang mobil: Rp Rp. 23.300.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 11.650.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Pekan ini, lelang rumah sitaan Bank Mandiri & lainnya, Rp 300-an juta di Depok

3. Lelang mobil Avanza KB 1664 AZ

  • Obyek lelang:  1 unit Toyota Avanza, No.Polisi KB 1664 AZ, Tahun Perolehan 2007
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 32.360.375
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 16.180.187
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Pontianak untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil Avanza dapat melihat obyek lelang  di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Jalan Pak Kasih No.3 Pontianak;

Selanjutnya: Yuk kenali 5 cara membedakan sariawan dengan kanker mulut

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru