3. Pastikan pajak kendaraan masih hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun, jika denda pajak yang dibayar cukup besar maka pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.
Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12
Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan.
4. Perhatikan dokumen mobil harus lengkap
Belilah mobil bekas yang lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, Anda akan memakan biaya dan waktu bila harus mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Selain itu, jika BPKB tidak ada maka ada kemungkinan ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit. Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Perlu diketahui, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
Baca Juga: Cek harga mobil bekas Honda Accord rilisan 2011, sedan murah per Agustus 2021
5. Jika mau kredit jangan pakai tenor panjang
Apabila Anda terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan Anda agar pengeluaran Anda tidak membengkak di kemudian hari.
6. Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan.
Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit. Sebab, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Baca Juga: Harga mobil bekas Mitsubishi Mirage jadi pilihan hatchback murah per Agustus 2021