TIPS & TRIK - Jakarta. Membeli mobil bekas memang menjadi salah satu solusi jika ingin memiliki kendaraan dengan dana terbatas.
Mulai harga Rp 60 jutaan, terdapat sejumlah pilihan mobil bekas dari jenis sedan, hatchback, SUV, hingga MPV.
Meski demikian, ada sejumlah tantangan saat akan memutuskan untuk membeli mobil bekas. Seperti biaya perawatan pasca-pembelian yang terkadang bisa mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.
Untuk itu, sebelum membeli mobil bekas, pastikan mesin hingga fitur mobil pilihan Anda dalam kondisi prima.
Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®, AEPP® mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin membeli mobil bekas agar keuangan tetap terjaga.
Baca Juga: Cek harga mobil bekas Isuzu Panther rilisan ini murah meriah di akhir Agustus 2021
Tips membeli mobil bekas
Berikut adalah sejumlah tips membeli mobil bekas dari Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®, AEPP® agar keuangan tetap terjaga:
1. Cari kendaraan sesuai kebutuhan dan bujet Anda
Carilah mobil bekas yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu operasional sehari-hari, dan sesuai dengan bujet. Cari mobil bekas yang fiturnya sesuai dengan kebutuhan Anda.
Selain itu, Anda juga harus memerhatikan ketersediaan dan harga suku cadang, bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih.
2. Jangan habiskan bujet untuk membeli mobil
Jika Anda memiliki bujet sebesar Rp 120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.
Gunakanlah Rp 100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp 100 juta untuk membeli mobil dan sisanya untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil, serta mengurus balik nama kendaraan.
Baca Juga: Simak harga mobil bekas Chevrolet Captiva generasi awal, terjangkau per Agustus 2021
3. Pastikan pajak kendaraan masih hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun, jika denda pajak yang dibayar cukup besar maka pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.
Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12
Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan.
4. Perhatikan dokumen mobil harus lengkap
Belilah mobil bekas yang lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, Anda akan memakan biaya dan waktu bila harus mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Selain itu, jika BPKB tidak ada maka ada kemungkinan ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit. Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Perlu diketahui, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
Baca Juga: Cek harga mobil bekas Honda Accord rilisan 2011, sedan murah per Agustus 2021
5. Jika mau kredit jangan pakai tenor panjang
Apabila Anda terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan Anda agar pengeluaran Anda tidak membengkak di kemudian hari.
6. Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan.
Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit. Sebab, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Baca Juga: Harga mobil bekas Mitsubishi Mirage jadi pilihan hatchback murah per Agustus 2021
7. Beli asuransi mobil
Bila Anda membeli mobil bekas secara tunai, kemungkinan mobil tersebut tidak dilindungi asuransi kendaraan. Untuk itu, sebaiknya Anda membeli asuransi kendaraan demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.
Anda bisa memilih asuransi mobil jenis allrisk atau total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda. All risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
8. Bila Anda tidak terlalu memahami mobil, ajak pemilik ke bengkel resmi
Terakhir, cek kondisi kendaraan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar saja, tapi juga bagian interior, mesin, serta kaki-kaki mobil.
Tapi, ketika Anda belum cukup memahami hal tersebut, maka ajaklah penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
Dengan laporan dari general check up tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil. Itulah hal-hal yang patut Anda ketahui jika ingin membeli mobil bekas.
Selanjutnya: Toyota Astra Motor sebut Segmen mobil premium lebih stabil hadapi pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News