Tips Cerdas Memilih Investasi agar Tidak Tertipu Iming-Iming Investasi Bodong

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:55 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Tips Cerdas Memilih Investasi agar Tidak Tertipu Iming-Iming Investasi Bodong

ILUSTRASI. Tips Cerdas Memilih Investasi agar Tidak Tertipu Iming-Iming Investasi Bodong


INVESTASI BODONG -  Kasus penangkapan influencer investasi binary option atau opsi biner, Doni Salmanan, baru-baru ini menghebohkan masyarakat. 

Influencer yang kerap dijuluki crazy rich Bandung ini dijatuhi pasal berlapis mulai dari pasal 45 ayat 1 Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang konsekuensinya diancam 6 tahun penjara, dan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Menurut Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Arin Setyowati, masyarakat yang minim pengetahuan dan literasi keuangan rentan tertipu investasi bodong. 

Minimnya literasi keuangan membuat masyarakat yang memimpikan untung besar dengan cara simple dan waktu singkat tanpa diimbangi daya filter yang kuat atas alat yang digunakan, terjebak iming-iming investasi bodong. 

"Hal mudah yang bisa dilakukan untuk melakukan screening entitas maupun instrument investasi apakan bodong atau tidak adalah dengan 2L, yakni legal dan logis,”jelas Arin seperti dikutip dari situs UM Surabaya.

Baca Juga: Hati-Hati Tertipu, Ini Cara Mengecek Investasi Bodong dari Pakar UGM

Tips memilih investasi yang benar

Lebih lanjut, Arin menjelaskan metode 2L saat memilih investasi. Legal artinya investasi tersebut masuk dalam daftar berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Per tanggal 5-6 Maret 2022, OJK telah merilis 101 entitas investasi bodong atau tidak berizin (ilegal) yang terdiri dari 57 perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin dan 44 entitas investasi bodong. 

Puluhan perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin tersebut bergerak di berbagai macam sektor seperti pialang, MLM, hingga penawaran umroh. 

"Jumlah yang banyak dan berseliweran di dunia cyber, maka butuh kehati-hatian semua lapisan masyarakat yang ingin terjun dalam dunia investasi,” imbau nya. 

Arin menegaskan jika binary option tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Karenanya aplikasi dan platform ini dianggap ilegal di Indonesia. 

Jika ada yang masih ingin bermain binary option, maka haru bersiap-siap dengan segala risikonya. 

Poin yang kedua adalah logis, yang artinya masyarakat harus cerdas dalam menghitung instrumen investasi apa saja yang akan digunakan untuk mendapatkan profit. 

"Jangan mudah percaya dengan penawaran investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko,” paparnya. 

Setiap investasi akan diikuti dengan risiko, pilihannya adalah tinggal memilih investasi dengan risiko yang besar atau kecil. 

Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun kerugian yang dihasilkan juga tinggi atau high risk high return

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di BUMN PTPN XII, Ini Syarat dan Posisi yang Ditawarkan

Arin mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi. 

Selain itu, jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan presentasi tertentu, serta mempersyaratkan bahwa jangka waktu tertentu dana tersebut tidak dapat ditarik oleh nasabah.

“Apabila ada penawaran perdagangan berjangka yang dibumbui iming-iming akan memperoleh komisi saat berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru