Tips Agar Modifikasi Mobil Tidak Membuat Klaim Asuransi Hangus

Jumat, 13 Januari 2023 | 13:31 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Tips Agar Modifikasi Mobil Tidak Membuat Klaim Asuransi Hangus


TIPS & TRIK - Pemilik mobil terkadang ingin mengubah penampilan kendaraan dengan memodifikasi atau menambahkan beberapa aksesori. Namun, apakah memodifikasi mobil bisa berpengaruh terhadap asuransi yang dimiliki?

Seperti diketahui, memodifikasi mobil bisa mengubah tampilan hingga performa kendaraan. Bisa jadi setelah terjadi perubahan, pihak asuransi tidak akan menanggung klaim lantaran bisa jadi kecelakaan yang diakibatkan terjadi karena modifikasi tersebut.

Sehingga, bisa jadi modifikasi yang dilakukan akan mengubah perlindungan yang diberikan asuransi.

Untuk itu, ada sejumlah tips agar modifikasi mobil tidak membuat klaim asuransi menjadi hangus.

Baca Juga: Cara Agar Klaim Asuransi Kesehatan Tidak Ditolak

Tips agar modifikasi mobil tidak membuat klaim asuransi menjadi hangus

Dirangkum dari keterangan resmi Duitpintar.com, pialang asuransi online terdaftrar di OJK, berikut tips agar modifikasi yang dilakukan tidak membuat klaim asuransi hangus:

1. Konsultasikan dan lapor terlebih dahulu
 
Pemilik mobil memiliki asuransi kendaraan harus mengkonsultasikan dulu dengan pihak asuransi jika ingin melakukan penambahan aksesori sekecil apapun, seperti memasang kaca film.

Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.

Mengkonsultasikan dan melapor kepada pihak asuransi dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah modifikasi mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.

Baca Juga: Cara Memilih Asuransi Jiwa Terbaik dan Rekomendasi Produknya

2. Pahami pasal-pasal asuransi kendaraan

Terkait modifikasi mobil, ada beberapa rujukan pasal dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang penting untuk diketahui.

Berikut ini adalah beberapa isi pasal-pasalnya:

Pasal pengecualian

  • 5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
  • 5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;

Baca Juga: Ini Besaran Aset Sisa Wanaartha Life

Pasal tentang perubahan risiko

  • 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
  • 2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
  • 2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
  • 2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Baca Juga: Pilih Sesuai Kebutuhan, Ini Cara Memilih Asuransi Mobil Terbaik

Selanjutnya, setelah mempelajari hasil laporan dari Anda selaku klien mereka, maka pihak asuransi akan menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan yang dilakukan.

Jika risiko dianggap semakin tinggi, maka asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi. Namun, bisa juga pihak asuransi meminta nasabah tidak melakukan modifikasi.

Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2. Itulah beberapa tips untuk melakukan modifikasi mobil agar klaim asuransi kendaraan tidak hangus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru