PERUBAHAN TARIF LISTRIK - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan III atau Juli, Agustus, dan September 2024.
Tarif listrik selama tiga bulan ke depan ditetapkan tidak naik sehingga masih sama dengan tarif listrik pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik triwulan III tidak naik untuk menjaga daya saing industri serta menjaga inflasi.
Dasar penetapan tarif listrik triwulan III 2024 Jisman menjelaskan, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi ditetapkan setiap tiga bulan sekali.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Ada beberapa parameter ekonomi makro yang digunakan Kementerian ESDM dalam menetapkan tarif listrik.
Parameter tersebut adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Menjaga Inflasi, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Untuk Juli-September
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” ujarnya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (28/6/2024).
“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.
Jisman menambahkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.
Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.822,65/dollar AS, ICP sebesar 83,83 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Penyesuaian Tarif Listrik PT PLN Batam