Syarat dan cara penukaran uang baru Rp 75.000 secara kolektif, mulai dibuka hari ini

Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:17 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan cara penukaran uang baru Rp 75.000 secara kolektif, mulai dibuka hari ini

ILUSTRASI. Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). (TRIBUN JABAR/GANI K


Cara penukaran uang baru Rp 75.000 kolektif

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai tertera dalam bukti pemesanan. 

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:

  • KTP asli pihak yang ditunjuk. 
  • Surat permohonan asli. 
  • Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan. 
  • Bukti pemesanan yang diterima melalui email. 

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan. 

4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19. 

Informasi mekanisme penukaran baik secara individu maupun kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Gara-gara corona, kinerja perbankan di China dipastikan bakal anjlok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru