Satgas Waspada Investasi: Vtube masih masuk daftar investasi ilegal

Sabtu, 30 Januari 2021 | 13:40 WIB   Reporter: Danielisa Putriadita
Satgas Waspada Investasi: Vtube masih masuk daftar investasi ilegal


INVESTASI - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menegaskan aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech masih masuk daftar investasi ilegal. Belakangan Vtube kembali ramai dipromosikan di media sosial. 

Padahal, status ilegal yang disematkan pada Vtube dari SWI berarti mereka dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari OJK. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat tetap waspada dan tidak ikut kegiatan investasi ilegal. 

Sekadar mengingatkan, Vtube masuk ke dalam daftar entitas dihentikan SWI sejak Juni 2020. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir situs perusahaan mereka yang beralamat di fvtech.id. 

 

Baca Juga: Marak promosi saham di grup media sosial, Malaysia peringatkan investor

WI memberi cap Vtube ilegal karena menjalankan kegiatan investasi tanpa memiliki izin dari OJK. Kabar terbaru, Tongam mengatakan Vtube sedang mengurus izin ke OJK. "Vtube sudah diskusi dengan SWI terkait memberikan arahan agar kegiatannya sesuai dengan izin," kata Tongam, Jumat (29/1). 

Namun, Tongam menegaskan perlu diperhatikan jika nantinya Vtube mendapatkan izin, maka Vtube dilarang menghimpun dana dari masyarakat dan melakukan kegiatan referral member get member, kecuali untuk pengiklan yang harus bayar.

Baca Juga: Marak endorse saham, BEI diminta pelototi media sosial dan beri edukasi ke masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru