PNS - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu hal yang diburu oleh pencari kerja di Indonesia. Sebab, menjadi PNS mendapatkan sejumlah jaminan, antara lain risiko dipecat minim dan tetap menerima gaji setelah pensiun.
Pemerintah pun telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS. Gaji tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri melainkan juga kepada orangtua, anak, serta janda/duda PNS.
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain gaji pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pensiunan PNS diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca Juga: Ini syarat karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat Rp 600.000 dari pemerintah
Besaran gaji pokok pensiunan PNS
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
Gaji pokok pensiunan PNS
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca Juga: Subsidi gaji pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ditargetkan cair September 2020
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca Juga: Menaker harap subsidi gaji Rp 2,4 juta bisa jaga daya beli pekerja
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Baca Juga: Catat, PNS dan pegawai BUMN tak dapat BLT Rp 600.000 per bulan
Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Langkah Erick Thohir membenahi BUMN dapat dukungan dari akademisi
Usia pensiun PNS
Dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, 11 Oktober 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, telah ditentukan batas usia pensiun PNS.
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Baca Juga: BLT untuk pegawai akan diberikan mulai September 2020, ini syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News