Rincian gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV dan usia pensiun

Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:30 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Rincian gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV dan usia pensiun

ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, A


Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Langkah Erick Thohir membenahi BUMN dapat dukungan dari akademisi

Usia pensiun PNS

Dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, 11 Oktober 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, telah ditentukan batas usia pensiun PNS. 

PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 

1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. 

2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. 

3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Baca Juga: BLT untuk pegawai akan diberikan mulai September 2020, ini syaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru