Menakar untung rugi investasi properti patungan

Kamis, 24 Oktober 2019 | 10:22 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Menakar untung rugi investasi properti patungan


INVESTASI - JAKARTA. Kemajuan teknologi berhasil menghadirkan cara baru untuk berinvestasi. Baru-baru ini, masyarakat disuguhi investasi properti dengan sistem crowdfunding alias patungan.

Artinya, satu unit properti dapat dimiliki oleh banyak investor. Dengan begitu, calon investor dapat berinvestasi dengan modal kecil.

Baca Juga: Sebelum investasi tas branded, simak dulu lima poin penting ini

Para penyelenggara menawarkan investasi ini melalui platform. Sehingga, calon investor dapat mengaksesnya secara online melalui desktop atau ponsel pintar.

Mike Rini Sutikno, Financial Planner Mitra Rencana Edukasi mengatakan investasi tersebut menjadi jalan untuk para investor bermodal cekak. Dan, untuk investor yang tidak ingin repot dengan urusan perawatan serta legalitas properti.

Karena, pihak penyelenggara yang akan mengurus properti tersebut sampai laku terjual atau tersewakan.

Budi Rudianto, Financial Planner OneShildt mengatakan investasi ini memiliki resiko. Pertama, investasi ini belum diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, investasi ini bersifat tidak liquid. Investor baru dapat mencairkan dana dan keuntungannya sesuai waktu jatuh tempo. Ketiga, nilai investasi bergantung dengan tingkat okupansi atau minat pasar membeli properti tersebut.

Bagaimana, Anda tertarik untuk berinvestasi properti crowdfunding?

Agar tidak sampai merugi, Anda wajib selektif dalam memilih penyelenggara dan mempelajari sistem investasi tersebut.

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru