Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini

Kamis, 01 Agustus 2019 | 14:10 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
 Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini


UTANG - JAKARTA. Masyarakat wajib berhitung lebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman kepada perusahaan fintech, secara  online. Jangan sampai mereka gagal bayar dan terlilit utang.

Sebagian masyarakat lebih senang mengajukan pinjaman melalui aplikasi financial technology (fintech) daripada ke bank. Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com menjelaskan alasan masyarakat menggunakan fintech karena lebih praktis dan cepat.

Baca Juga: 40 fintech peer to peer lending terdaftar di OJK per Maret 2018

Fintech menjamin pencairan dana pinjaman kepada masyarakat hanya dalam hitungan jam atau hari. Fintech juga tidak meminta jaminan saat pengajuan pinjaman.

Untuk persyaratan pengajuan pinjaman, calon peminjam wajib melakukan aktivasi salah satu aplikasi fintech. Kemudian, mereka wajib mengisi identitas diri dan upload Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

Yang paling menarik adalah, masyarakat dapat mengajukan pinjaman lewat smartphone. Asal tahu saja, fintech merupakan aplikasi keuangan yang dapat dioperasikan lewat ponsel pintar.

Baca Juga: Dari 120-an perusahaan fintech, baru 36 yang terdaftar di OJK

Budi Raharjo, Financial Planner OneShildt mengingatkan masyarakat harus berhitung kembali sebelum mengajukan pinjaman online. "Karena mereka wajib membayar cicilan setiap bulan dan tidak menyesal di kemudian hari," tambahnya.

  • Pertama, Anda harus menentukan tujuan yang jelas saat akan mengajukan pinjaman melalui fintech. Sehingga, dana pinjaman yang Anda dapatkan tidak habis dengan sia-sia. Budi Raharjo menyarankan sebaiknya Anda menggunakan dana tersebut untuk membeli barang atau kebutuhan produktif. Misalnya, Anda gunakan untuk membeli bahan baku usaha.
  • Kedua, sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya Anda perhatikan arus keuangan dan sumber dana. Karena, setelah mengajukan pinjaman Anda harus membayar cicilan pengembalian dana. Jadi, pastikan Anda mempunyai uang yang cukup untuk membayar cicilan saban bulannya. Jangan sampai Anda gagal bayar karena fintech akan mengenakan denda keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Hindari teror fintech abal-abal, ini 3 cara melunasi utangan mereka

  • Ketiga, sebaiknya hitung kemampuan Anda dalam membayar cicilan utang tersebut. Budi mengaku baiknya jumlah cicilan utang online maksimal 35% dari total gaji. Berbeda dengan Widya yang mengaku jumlah maksimal cicilan utang sekitar 40% dari total gaji. "Namun kalau jumlah cicilan lebih kecil dari 40% lebih baik," katanya.

Widya dan Budi sepakat pembatasan nilai cicilan tersebut membuat Anda tidak akan gagal bayar. Karena, Anda masih mempunyai dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru