Bagi debitur yang tidak termasuk golongan di atas, maka pihak bank maupun leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau pembiayaan. Sehingga debitur dapat berkontak langsung lewat saluran komunikasi yang selama ini digunakan dengan tetap tidak perlu bertatap muka.
Debitur juga diminta selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Gelontoran stimulus mampu dorong IHSG menghijau di pekan ini
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi.
"Keringanan kredit atau pembiayaan ini ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank maupun leasing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News