Lelang rumah sitaan bank di Depok, murah hanya Rp 100-an juta, ada 2 pilihan

Rabu, 23 September 2020 | 15:04 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang rumah sitaan bank di Depok, murah hanya Rp 100-an juta, ada 2 pilihan


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Lelang rumah murah sitaan bank kembali digelar oleh KPKNL. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk beberapa bidang tanah dan bangunan di Kota Depok, Jawa Barat dengan harga penawaran sekitar Rp 150 juta dan Rp 160 juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut berlokasi di Perumahan Bukit Rivaria, Sawangan, Depok, dan di lokasi lain.

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan bank tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Baca juga: Buruan daftar, lelang mobil mewah rampasan KPK ditutup Rabu (23/9), ada Toyota Crown

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank di Depok tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

1. Lelang rumah sitaan bank SHM 08633/Depok

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM 08633 luas 53 m2 berikut bangunan di Kota Depok, Jawa Barat
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 165.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 49.500.000
  • Batas Akhir Jaminan : 5 Oktober 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 6 Oktober 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk daftar lelang rumah sitaan bank lainnya

2. Lelang rumah sitaan bank di Perumahan Bukit Rivaria, Depok

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan seluas 75 m² SHM No. 3781/Bedahan, Perumahan Bukit Rivaria Blok G.1 No. 07 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 152.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Open Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 45.600.000
  • Batas Akhir Jaminan : 12 Oktober 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 13 Oktober 2020 jam 09.00-11:00 WIB

Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Daftar makanan untuk kesehatan mata yang mudah didapatkan selain wortel

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Bukti baru, China langgar HAM dengan program kerja paksa terhadap 500.000 orang ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru