Lelang mobil sitaan pajak, Toyota Avanza harga mulai Rp 60-an juta, ada 4 unit

Kamis, 17 September 2020 | 08:13 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil sitaan pajak, Toyota Avanza harga mulai Rp 60-an juta, ada 4 unit

ILUSTRASI. Lelang mobil sitaan pajak, Toyota Avanza harga mulai Rp 60-an juta, ada 4 unit. KONTAN/Hendra Suhara;20111107;DigitalImage


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak berupa Toyota Avanza digelar hingga 24 September 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari empat unit Toyota Avanza berbagai tipe.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan KPP PMA 6 dengan perantaraan KPKNL Jakarta II. Lelang mobil ini dibuka dengan harga sekitar Rp 60 juta.

Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak PT Core Mineral Indonesia. Obyek lelang mobil murah ini dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 24 September 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini paling lambat pada 23 September 2020.

Baca juga: Manfaat rebusan jahe, serei dan gula merah, dari cegah kanker, mual, diabetes dll

Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Avanza 1.3 MT B 1847 POA

  • Obyek lelang:  Toyota Avanza 1.3 MT B 1847 POA, tahun 2011
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 67.130.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil sitaan pajak lainnya

2. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Avanza 1.3 MT B 1923 PFU

  • Obyek lelang:  Toyota Avanza 1.3 MT B 1923 PFU, tahun 2010
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 63.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini .

Baca juga: Hari terakhir daftar lelang mobil Avanza harga Rp 30-an juta, ada dua unit

3. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Avanza Veloz BD 1693 DC

  • Obyek lelang:  Toyota Avanza Veloz MT BD 1693 DC tahun 2012
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 78.050.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil sitaan pajak lainnya

4. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Avanza 1.3 G MT B 1844 POA

  • Obyek lelang:  Toyota Avanza 1.3 G MT B 1844 POA tahun 2011
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 67.130.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Negara tetangga ini berencana perketat penggunaan sepeda dengan dua aturan

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Objek lelang mobil sitaan pajak dapat dilihat pada hari Rabu, 23 September 2020 di KPP PMA 6, Telp. 021-7974514, 021-79196748 ext. 422

Selanjutnya: "Anal Malaysia" hebohkan jagad medsos negeri jiran

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru