Lelang mobil sitaan pajak Terios dan Mercedes Benz, harga Rp 100-an juta

Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:03 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil sitaan pajak Terios dan Mercedes Benz, harga Rp 100-an juta

ILUSTRASI. Lelang mobil sitaan pajak Terios dan Mercedes Benz, harga Rp 100-an juta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/11/2017


2. Lelang mobil sitaan pajak Sedan Mercedes

  • Obyek lelang:  1 unit mobil sedan Mercedes Benz C 250 AT tahun 2009, warna hitam, B 1696 TAA, dokumen lengkap, dalam kondisi baik.
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 190.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 95.000.000
  • Batas akhir jaminan: 4 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 5 November 2020 jam 11.00 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca jugaUpdate daftar daerah zona merah corona, lebih baik jangan berwisata ke wilayah itu

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Seksi Penagihan KPP Cakung Dua Jalan Komp Pusat Perdagangan Ujung Menterng Blok J Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono Cakung, Jakarta Timur, Jakarta pada hari dan jam Kerja Telp 46802302 / 2303 / 2304 

Selanjutnya: Demonstran Thailand minta bantuan Jerman, untuk apa?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru