Reporter: Adi Wikanto
                                                                                         | Editor: Adi Wikanto            
                        
                    
2. Lelang mobil sitaan pajak Sedan Mercedes
- Obyek lelang: 1 unit mobil sedan Mercedes Benz C 250 AT tahun 2009, warna hitam, B 1696 TAA, dokumen lengkap, dalam kondisi baik.
 - Nilai limit lelang mobil: Rp 190.000.000
 - Jaminan lelang mobil: Rp 95.000.000
 - Batas akhir jaminan: 4 November 2020
 - Batas akhir penawaran: 5 November 2020 jam 11.00 WIB
 - Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
 
Baca juga: Update daftar daerah zona merah corona, lebih baik jangan berwisata ke wilayah itu
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
 - Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
 - Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
 - Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
 - Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
 - Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Seksi Penagihan KPP Cakung Dua Jalan Komp Pusat Perdagangan Ujung Menterng Blok J Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono Cakung, Jakarta Timur, Jakarta pada hari dan jam Kerja Telp 46802302 / 2303 / 2304
 
Selanjutnya: Demonstran Thailand minta bantuan Jerman, untuk apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News