Lelang mobil sitaan kejaksaan murah Rp 100-an juta, ada Fortuner, Honda VRZ dll

Senin, 21 September 2020 | 05:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil sitaan kejaksaan murah Rp 100-an juta, ada Fortuner, Honda VRZ dll


2. Lelang mobil Honda CRZ B 51 LAY

  • Obyek lelang:  Honda CRZ B 51 LAY, warna putih
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 112.051.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 55.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Inilah jenis-jenis makanan peninggi badan

3. Lelang mobil Honda Odyssey B 60 WAR

  • Obyek lelang:  Honda Odyssey B 60 WAT, warna abu-abu, tanpa BPKB
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 99.915.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 45.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan ini dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telp. (021) 6544983

Selanjutnya: Uni Eropa kucurkan Rp 3,5 triliun ke Indonesia, ini peruntukkannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru