Lelang mobil rampasan KPK, mobil mewah harga murah, ada tiga pilihan

Selasa, 22 September 2020 | 11:01 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil rampasan KPK, mobil mewah harga murah, ada tiga pilihan


2. Lelang mobil rampasan KPK Toyota Crown

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T Tahun 2013 Warna Hitam, NOPOL B 1614, Tidak dilengkapi STNK, BPKB
  • Nilai limit lelang mobil: Rp. 363.905.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 75.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Taiwan bersiaga hadapi serangan jet tempur China, ini persiapannya

3. Lelang mobil rampasan KPK Mercedes Benz S 350

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Mercedes Benz Hitam Type S 350 LCGI AT (CKD) TYPE S 350 LCGI AT (CKD) Th.2013, Tidak dilengkapi STNK,BPKB
  • Nilai limit lelang mobil: Rp. 471.960.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 95.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut atau aanwijzing untuk melihat objek lelang mobil rampasan KPK dapat menghubungi Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Chairul Lutfi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Jakarta III.

Selanjutnya: 5 Tanda kolesterol tinggi, gemuk bukan berarti banyak kolesterol

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru