Lelang mobil dinas Isuzu Panther harga Rp 20-an juta, ada 3 unit

Senin, 02 November 2020 | 11:35 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Isuzu Panther harga Rp 20-an juta, ada 3 unit

ILUSTRASI. ilustrasi. Lelang mobil dinas Isuzu Panther harga Rp 20-an juta, ada 3 unit


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas dengan harga murah akan digelar pada  awal November 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari tiga unit mobil Isuzu Panther dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 20-an juta.

Sesuai situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Isuzu Panther ini merupakan milik Kantor Pajak dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil dinas Isuzu Panther B 2134 HU

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Isuzu Panther B 2134 HU, biru tua metalik,
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 20.242.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 5.000.000
  • Batas akhir jaminan: 5 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 6 November 2020 jam 10.00 WIB

Baca juga: Silakan dicoba, 4 cara menurunkan kolesterol tanpa obat

Obyek lelang mobil dinas Isuzu Panther ini berada di Kantor Pajak Pratama Cibitung Jalan Teuku Umar KM44, Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Simak daftar lelang mobil dinas Isuzu Panther lain di halaman selanjutnya

2. Lelang mobil dinas Isuzu Panther B 1702 GQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Isuzu Panther Tahun 2004 Nomor Polisi B 1702 GQ
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 25.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 10.000.000
  • Batas akhir jaminan: 3 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 4 November 2020 jam 09.30 WIB

Obyek lelang mobil dinas Isuzu Panther ini berada di Halaman Parkir KPP Pratama Jakarta Penjaringan, Jalan Lada No. 3 Taman Sari Jakarta Barat. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

3. Lelang mobil dinas Isuzu Panther B 1965 EQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Isuzu Panther Tahun 2006 Nomor Polisi B 1965 EQ, warna silver
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 59.532.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 19.000.000
  • Batas akhir jaminan: 3 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 4 November 2020 jam 39.30 WIB

Obyek lelang mobil dinas Isuzu Panther ini berada di Halaman Parkir KKP Jl Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II / KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Hasil penelitian, tubuh kebal virus corona selama 5 bulan setelah sembuh Covid-19

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru