LELANG ONLINE - Jakarta. KPKNL menggelar lelang mobil dinas Kementerian Keuangan dengan harga murah. Lelang mobil dinas di Jakarta ini berupa Toyota Kijang Innova dan Honda Oddesey.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas berupa mobil Innova berwarna hitam dengan tahun registrasi 2006. Sedangkan lelang mobil Honda Oddesey berwarna silver tahun 2004.
Baca juga: Lelang mobil dinas Honda CRV di Jakarta, murah mulai Rp 80 juta dilelang terbuka
Lelang mobil dinas ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil Honda CRV tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Lelang mobil dinas ini berlangsung secara closed biding atau tertutup di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia hingga 31 Agustus 2020 pukul 13.30 WIB. Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar dan menyerahkan uang jaminan paling lambat 30 Agustus 2020.
Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut.
Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil dinas Toyota Kijang Innova
- Obyek lelang: Toyota Kijang Inova V M/T Tahun 2006 Nopol B 8354 WU
- Nilai limit lelang mobil: Rp 56.082.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 28.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 30 Agustus 2020
- Pelaksanaan Lelang: 31 Agustus 2020 jam 13:30 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Selanjutnya: Lelang mobil dinas Honda Oddesey
Lelang mobil dinas Honda Oddesey
- Obyek lelang: Honda Oddesey 2.4L AT Tahun 2004 Nopol B 8091 AX
- Nilai limit lelang mobil: Rp 45.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 22.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 30 Agustus 2020
- Pelaksanaan Lelang: 31 Agustus 2020 jam 13:30 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang mobil dinas tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang mobil dinas diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang pada Kantor Pusat DJKN, Gedung Syafrudin Prawiranegara II Lt. 8, Kementerian Keuangan RI, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat (021-3442967).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto