Lelang mobil dinas Innova & Oddesey di Jakarta, murah mulai Rp 45 juta
Jumat, 28 Agustus 2020 | 11:10 WIB
Reporter: Adi Wikanto
ILUSTRASI. Lelang mobil dinas Innova & Oddesey di Jakarta, murah mulai Rp 45 juta
Lelang mobil dinas Honda Oddesey
- Obyek lelang: Honda Oddesey 2.4L AT Tahun 2004 Nopol B 8091 AX
- Nilai limit lelang mobil: Rp 45.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 22.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 30 Agustus 2020
- Pelaksanaan Lelang: 31 Agustus 2020 jam 13:30 WIB
Namun, sebelum ikut lelang mobil dinas tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang mobil dinas diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang pada Kantor Pusat DJKN, Gedung Syafrudin Prawiranegara II Lt. 8, Kementerian Keuangan RI, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat (021-3442967).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terbaru
-
Sabtu, 23 November 2024 | 06:50 WIB
-
Sabtu, 23 November 2024 | 06:00 WIB
-
Jumat, 22 November 2024 | 13:00 WIB
-
Rabu, 20 November 2024 | 01:25 WIB
-
Selasa, 19 November 2024 | 13:12 WIB
-
Jumat, 15 November 2024 | 14:22 WIB
-
Kamis, 14 November 2024 | 13:52 WIB
-
Selasa, 12 November 2024 | 12:27 WIB
-
Selasa, 12 November 2024 | 02:34 WIB