Lelang mobil dinas di Jakarta, sedan murah meriah mulai dari Rp 6 jutaan, ini linknya

Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:03 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas di Jakarta, sedan murah meriah mulai dari Rp 6 jutaan, ini linknya

ILUSTRASI. Lelang mobil dinas di Jakarta, sedan murah meriah mulai dari Rp 6 jutaan


Lelang mobil sedan Toyota Corolla Altis 1800

  • Obyek lelang :  Sedan Toyota Corolla Altis 1800 B 2485 PQ BPKB No 5422859G tanggal 26 Juli 2003
  • Nilai limit lelang mobil : Rp 23.077.000
  • Jaminan    lelang mobil : Rp 4.615.400
  • Batas Akhir Jaminan: 26 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 27 Agustus 2020 jam 11:00 WIB

Baca juga: Dua hari lagi ditutup, lelang mobil dinas di Jakarta, Innova 2005 mulai Rp 14 juta

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta III menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410 (021) 3848058

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru