Lelang mobil dinas, 4 unit Isuzu Panther Touring & LS, harga Rp 70-an juta

Minggu, 06 Desember 2020 | 07:45 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas, 4 unit Isuzu Panther Touring & LS, harga Rp 70-an juta

ILUSTRASI. ilustrasi. Lelang mobil dinas, 4 unit Isuzu Panther Touring & LS, harga Rp 70-an juta


4. Lelang mobil dinas Panther LS B 2779 JQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Isuzu Panther Touring 25 MT B 2391 BQ tahun 2005 warna hitam
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 78.721.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas akhir jaminan: 9 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 10 Desember 2020 jam 13.30 WIB

Obyek lelang mobil dinas Panther Touring ini di halaman parkir Kementerian Keuangan, Jakarta. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Calon peserta lelang mobil dinas bisa melihat kondisi kendaraan di di Area Parkir Gedung Djuanda 2 Kementerian Keuangan pada Selasa, 8 Desember 2020 pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Panther Taouring dan LS ini silakan menghubungi Subbagian P2BMN, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Juanda 2 Lantai 9 Ruang IX/4, Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710, Sdr. Denis (085215496243) atau Sdr. Dikri (081233775275).

Selanjutnya: Hasil penelitian, golongan darah ini lebih tahan dari ancaman Covid-19

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru