Kurs pajak hari ini 5-11 Mei 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata uang asing

Rabu, 05 Mei 2021 | 11:03 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 5-11 Mei 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 5-11 Mei 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata uang asing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menampilkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 5 Mei 2021 sampai Selasa 11 Mei 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak mingguan kali ini, rupiah hanya menguat terhadap 14 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan rupiah melemah terhadap 11 mata uang asing lainnya.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 57,00 poin ke Rp 14,484,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.541,00).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 28 April-4 Mei 2021, rupiah menguat atas mayoritas mata uang

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah menguat sebesar 126,97 poin ke Rp 13.330,82 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.457,79).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar 7,37 poin ke Rp 1.865,76 dari pekan lalu (Rp 1.873,13).

Lalu, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Singapura. Rupiah menguat sebesar 19,05 poin ke Rp 10.920,15 dari pekan lalu (Rp 10.939,20).

Rupiah melemah terhadap 11 mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang terbit hari ini 5-11 Mei 2021

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dollar Selandia Baru. Rupiah melemah 31,32 poin ke Rp 10.479,32 dibanding pekan lalu (Rp 10.448,00).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Australia. Rupiah melemah sebesar 15,42 poin ke Rp 11.264,90 dari sepekan lalu (Rp 11.249,48).

Berikutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas euro. Rupiah melemah sebesar 9,43 poin ke Rp 17.530,42 dari pekan lalu (Rp 17.502,23).

Lalu, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas won Korea. Rupiah melemah sebesar 0,01 poin ke Rp 13,03 dari pekan lalu (Rp 13,02).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap ringgit Malaysia. Rupiah melemah sebesar 0,98 poin ke Rp 3.533,87 dari sepekan lalu (Rp 3.532,89).

Selain itu, pelemahan kurs pajak terjadi pada kroner Norwegia, kroner Denmark, kroner Swedia, rupee India, franc Swiss dan dolar Kanada.

Baca Juga: Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani bakal kerek tarif PPN kejar untuk target penerimaan pajak 2022

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 5-11 Mei 28 April-4 Mei Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.484,00 14.541,00 -57,00
2. Dollar Australia (AUD) 11.264,90 11.249,48 15,42
3. Dollar Kanada (CAD) 11.742,66 11.608,15 134,51
4. Kroner Denmark (DKK) 2.357,53 2.353,69 3,84
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.865,76 1.873,13 -7,37
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.533,87 3.532,89 0,98
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.479,32 10.448,00 31,32
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.759,18 1.743,92 15,26
9. Poundsterling Inggris (GBP) 20.160,89 20.231,50 -70,61
10. Dolar Singapura (SGD) 10.920,15 10.939,20 -19,05
11. Kroner Swedia (SEK) 1.729,54 1.727,87 1,67
12. Franc Swiss (CHF) 15.896,96 15.871,94 25,02
13. Yen Jepang (JPY) 13.330,82 13.457,79 -126,97
14. Kyat Myanmar (MMK) 9,43 10,33 -0,90
15. Rupee India (INR) 194,74 193,79 0,95
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.109,62 48.276,85 -167,23
17. Rupee Pakistan (PKR) 94,18 94,76 -0,58
18 Peso Philipina (PHP) 299,65 300,54 -0,89
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.862,05 3.877,25 -15,20
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 73,87 75,56 -1,69
21. Bath Thailand (THB) 462,62 464,24 -1,62
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.901,03 10.929,76 -28,73
23. Euro (EUR) 17.530,42 17.502,23 28,19
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.237,98 2.238,02 -0,04
25. Won Korea (KRW) 13,03 13,02 0,01

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Sudah lewat deadline, wajib pajak badan yang Lapor SPT cuma 872.995

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru