Kurs pajak hari ini 28 April-4 Mei 2021, rupiah menguat atas mayoritas mata uang

Rabu, 28 April 2021 | 11:14 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 28 April-4 Mei 2021, rupiah menguat atas mayoritas mata uang

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 28 April-4 Mei 2021, rupiah menguat atas mayoritas mata uangl. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menampilkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 28 April 2021 sampai Selasa 4 April 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak mingguan kali ini, rupiah hanya menguat terhadap 16 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing lainnya.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 89,00 poin ke Rp 14.541,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.630,00).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 21-27 April 2021, rupiah masih melemah atas mayoritas mata uang

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 10,94 poin ke Rp 11.249,48 dari sepekan lalu (Rp 11.260,42).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar 9,79 poin ke Rp 1.873,13 dari pekan lalu (Rp 1.882,92).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah menguat sebesar 26,24 poin ke Rp dari pekan lalu (Rp 3.543,64).

Rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang terbit hari ini 28 April-4 Mei 2021

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dollar Selandia Baru. Rupiah melemah 46,66 poin ke Rp 10.448,00 dibanding pekan lalu (Rp 10.401,34).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 96,52 poin ke Rp 20.231,50 dari sepekan lalu (Rp 20.134,98).

Berikutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas euro. Rupiah melemah sebesar 9,43 poin ke Rp 17.502,23 dari pekan lalu (Rp 17.492,80).

Kurs pajak hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas yen Jepang. Rupiah melemah sebesar 36,02 poin ke Rp 13.457,79 per 100 yen dari pekan lalu (Rp 13.421,77).

Selain itu, pelemahan kurs pajak juga terjadi pada kroner Norwegia, kroner Denmark, kroner Swedia, rupee Sri Lanka, dan dolar Brunei Darussalam.

Baca Juga: REI pastikan harga rumah ke konsumen akan lebih murah seiring pemberian insentif PPN

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Kurs Rupiah Tertekan Lonjakan Covid-19 dan Efek Pajak Orang Kaya AS

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 28 April-4 Mei 21-27 April Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.541,00 14.630,00 -89,00
2. Dollar Australia (AUD) 11.249,48 11.260,42 -10,94
3. Dollar Kanada (CAD) 11.608,15 11.671,13 -62,98
4. Kroner Denmark (DKK) 2.353,69 2.352,06 1,63
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.873,13 1.882,92 -9,79
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.532,89 3.543,64 -10,75
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.448,00 10.401,34 46,66
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.743,92 1.737,20 6,72
9. Poundsterling Inggris (GBP) 20.231,50 20.134,98 96,52
10. Dolar Singapura (SGD) 10.939,20 10.939,30 -0,10
11. Kroner Swedia (SEK) 1.727,87 1.723,68 4,19
12. Franc Swiss (CHF) 15.871,94 15.872,15 -0,21
13. Yen Jepang (JPY) 13.457,79 13.421,77 36,02
14. Kyat Myanmar (MMK) 10,33 10,41 -0,08
15. Rupee India (INR) 193,79 195,10 -1,31
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.276,85 48.503,13 -226,28
17. Rupee Pakistan (PKR) 94,76 95,79 -1,03
18 Peso Philipina (PHP) 300,54 301,71 -1,17
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.877,25 3.900,88 -23,63
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 75,56 73,02 2,54
21. Bath Thailand (THB) 464,24 466,60 -2,36
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.929,76 10.915,75 14,01
23. Euro (EUR) 17.502,23 17.492,80 9,43
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.238,02 2.238,71 -0,69
25. Won Korea (KRW) 13,02 13,06 -0,04

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Sri Mulyani optimistis global minimum tax cegah penghindaran pajak, ini kata DDTC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru