Kurs pajak hari ini 4-10 Agustus 2021, rupiah masih perkasa dari mata uang asing

Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:43 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 4-10 Agustus 2021, rupiah masih perkasa dari mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 4-10 Agustus 2021, rupiah masih perkasa dari mata uang asing./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/01/2020.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merilis kurs pajak yang berlaku Rabu 4 Agustus 2021 hingga Selasa 10 Agustus 2021. Kini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap 15 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan rupiah melemah terhadap 10 mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 28 Juli-3 Agustus 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan hari ini, rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 34,00 poin ke Rp 14.487,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.521,00)

Kini kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 10,54 poin ke Rp 10.680,54 dari pekan lalu (Rp 10.691,08).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar 5,89 poin ke Rp 1.862,67 dari sepekan lalu (Rp 20.050,22).

Kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah menguat sebesar 15,16 poin ke Rp 3.423,59 dari pekan lalu (Rp 3.438,75).

Kurs pajak hari ini mengalami penguatan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah menguat sebesar 18,21 poin ke Rp 13.187,08 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.205,29).

Rupiah melemah terhadap 10 mata uang asing

Kurs pajak hari ini 4-10 Agustus 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 217,33 poin ke Rp 20.125,64 dari sepekan lalu (Rp 19.908,31).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah dari Euro. Rupiah melemah sebesar 38,15 poin ke Rp 17.158,75 dari pekan lalu (Rp 17.120,60).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah melemah sebesar 17,07 poin ke Rp 10.679,23 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.205,29).

Lalu, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas rupee India. Rupiah melemah sebesar 0,05 poin ke Rp 194,74 dari pekan lalu (Rp 194,69).

Kurs pajak hari ini turut melemah pada mata uang asing lain kroner Denmark, Swedia, dan Norwegia. Selain itu ada mata uang franc Swiss, dolar Selandia Baru, dan Kanada.

Baca Juga: Menguat sepekan, laju kurs rupiah bisa tertahan pada Rabu (4/8)

 

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Beleid terbit, Menkeu resmi berikan insentif PPN sewa gerai di mal hingga pasar

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 4-10 Agustus 28 Juli-3 Agustus Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.487,00 14.521,00 -34,00
2. Dollar Australia (AUD) 10.680,54 10.691,08 -10,54
3. Dollar Kanada (CAD) 11.570,19 11.494,52 75,67
4. Kroner Denmark (DKK) 2.306,91 2.301,75 5,16
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.862,67 1.868,56 -5,89
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.423,59 3.438,75 -15,16
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.109,76 10.106,77 2,99
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.644,38 1.629,80 14,58
9. Poundsterling Inggris (GBP) 20.125,64 19.908,31 217,33
10. Dolar Singapura (SGD) 10.679,23 10.662,16 17,07
11. Kroner Swedia (SEK) 1.684,14 1.671,38 12,76
12. Franc Swiss (CHF) 15.909,77 15.799,97 109,80
13. Yen Jepang (JPY) 13.187,08 13.205,29 -18,21
14. Kyat Myanmar (MMK) 8,78 8,84 -0,06
15. Rupee India (INR) 194,74 194,69 0,05
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.166,67 48.231,47 -64,80
17. Rupee Pakistan (PKR) 89,73 90,42 -0,69
18 Peso Philipina (PHP) 288,02 288,17 -0,15
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.862,53 3.871,22 -8,69
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 72,69 72,80 -0,11
21. Bath Thailand (THB) 440,29 442,15 -1,86
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.701,57 10.725,77 -24,20
23. Euro (EUR) 17.158,75 17.120,60 38,15
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.234,44 2.240,94 -6,50
25. Won Korea (KRW) 12,58 12,65 -0,07

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Ditjen Pajak respons saran bank dunia untuk turunkan treshold pengusaha kena pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru