Kurs pajak hari ini 28 Juli-3 Agustus 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

Rabu, 28 Juli 2021 | 11:21 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 28 Juli-3 Agustus 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 28 Juli-3 Agustus 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merilis kurs pajak yang berlaku Rabu 28 Juli 2021 hingga Selasa 3 Agustus 2021. Kini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap 17 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan rupiah melemah terhadap 8 mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 21-27 Juli 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata uang asing

Kini kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 102,81 poin ke Rp 10.691,08 dari pekan lalu (Rp 10.793,89).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 141,91 poin ke Rp 19.908,31 dari sepekan lalu (Rp 20.050,22).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 12,53 poin ke Rp 17.120,60 dari pekan lalu (Rp 17.133,13).

Kurs pajak hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas bath Thailand. Rupiah menguat sebesar 1,41 poin ke Rp 442,15 dari pekan lalu (Rp 449,19).

Kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah menguat sebesar 14,07 poin ke Rp 3.438,75 dari pekan lalu (Rp 3.452,82)

Rupiah melemah terhadap delapan mata uang asing

Kurs pajak hari ini 28 Juli-3 Agustus 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 24,00 poin ke Rp 14.521,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.497,00)

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 7,14 poin ke Rp 20.050,22 dari sepekan lalu (Rp 20.043,08).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah dari dinar Kuwait. Rupiah melemah sebesar 12,00 poin ke Rp 48.231,47 dari pekan lalu (Rp 48.219,47).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah melemah sebesar 47,01 poin ke Rp 13.205,29 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.120,81).

Lalu, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas rupee India. Rupiah melemah sebesar 0,24 poin ke Rp 194,69 dari pekan lalu (Rp 194,45).

Kurs pajak hari ini turut melemah pada mata uang asing lain seperti, riyal Saudi Arabia, rupee Sri Lanka, dan yuan renminbi Tiongkok.

Baca Juga: Asaki sebut pajak karbon makin tekan daya saing keramik Indonesia

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru