Kurs pajak hari ini 17-23 Februari 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang

Rabu, 17 Februari 2021 | 11:09 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 17-23 Februari 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 17-23 Februari 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/18


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 17 Februari 2021 sampai Selasa 23 Februari 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah balik melemah terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah melemah sebesar 37,88 poin ke Rp 10.554,89 dari sepekan lalu (Rp 10.517,01).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah melemah sebesar 1,69 poin ke Rp 3.459,69 dari pekan lalu (Rp 3.458,00).

Kurs pajak mingguan turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah melemah sebesar 19,45 poin ke Rp 10.109,44 dari sepekan lalu (Rp 10.089,99).

Selanjutnya, kurs pajak hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas dolar Kanada. Rupiah melemah sebesar 41,28 poin ke Rp 11.018,20 dari pekan lalu (Rp 10.976,92).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap euro. Rupiah melemah sebesar 82,59 poin ke Rp 16.956,39 dari sepekan lalu (Rp 16.873,80). 

Kurs pajak hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah melemahj sebesar 149,73 poin ke Rp 19.360,11 dari pekan lalu (Rp 19.210,38).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 10-16 Februari 2021, rupiah menguat atas seluruh mata uang

Rupiah menguat terhadap 8 mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 45,00 poin ke Rp 13.987,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.032,00).

Kurs pajak mingguan memperlihatkan rupiah menguat terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat 5,88 poin ke Rp 1.804,13 dibanding pekan lalu (Rp 1.810,01).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap Rupee India. Rupiah menguat sebesar 0,31 poin ke Rp 192,02 dari sepekan lalu (Rp 192,33).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap peso Filipina. Rupiah penguatan sebesar 0,70 poin ke Rp 291,29 dari sepekan lalu (Rp 291,99). 

Kurs pajak hari ini juga menunjukkan rupiah menguat terhadap kyat Myanmar, riyal Saudi Arabia, rupee Sri Lanka, dan dinar Kuwait.

Kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini 17-23 Februari 2021

Baca Juga: Pemerintah yakin, diskon PPnBM mobil akan jadi penggerak ekonomi kuartal I-2021

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Komplit, daftar perkiraan harga mobil baru yang bisa terima insentif pajak 0 persen

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 17-23 Februari 10-16 Februari Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 13.987,00 14.032,00 -45,00
2. Dollar Australia 10.838,98 10.713,84 125,14
3. Dollar Kanada (CAD) 11.018,20 10.976,92 41,28
4. Kroner Denmark (DKK) 2.279,95 2.268,85 11,10
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.804,13 1.810,01 -5,88
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.459,69 3.458,00 1,69
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.109,44 10.089,99 19,45
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.653,94 1.635,97 17,97
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.360,11 19.210,38 149,73
10. Dolar Singapura (SGD) 10.554,89 10.517,01 37,88
11. Kroner Swedia (SEK) 1.682,58 1.669,76 12,82
12. Franc Swiss (CHF) 15.694,71 15.592,27 102,44
13. Yen Jepang (JPY) 13.348,70 13.328,33 20,37
14. Kyat Myanmar (MMK) 9,95 10,13 -0,18
15. Rupee India (INR) 192,02 192,33 -0,31
16. Dinar Kuwait (KWD) 46.247,83 46.313,01 -65,18
17. Rupee Pakistan (PKR) 87,67 87,55 0,12
18 Peso Philipina (PHP) 291,29 291,99 -0,70
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.728,81 3.740,62 -11,81
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 71,64 72,53 -0,89
21. Bath Thailand (THB) 467,99 467,10 0,89
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.548,42 10.519,38 29,04
23. Euro (EUR) 16.956,39 16.873,80 82,59
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.178,23 2.171,74 6,49
25. Won Korea (KRW) 12,64 12,43 0,09

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Kata pengamat terkait upaya pemerintah mengejar rasio kepatuhan pajak hingga 80%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru