Kurs pajak hari ini 10-16 Februari 2021, rupiah menguat atas seluruh mata uang

Rabu, 10 Februari 2021 | 11:45 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 10-16 Februari 2021, rupiah menguat atas seluruh mata uang

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 10-16 Februari 2021, rupiah menguat atas seluruh mata uang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 10 Februari 2021 sampai Selasa 16 Februari 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah balik menguat terhadap seluruh mata uang asing.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 53,00 poin ke Rp 14.032,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.085,00).

Selanjutnya, kurs pajak hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 107,78 poin ke Rp 19.210,38 dari pekan lalu (Rp 19.318,16).

Kurs pajak mingguan turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah menguat sebesar 36,98 poin ke Rp 2.268,85 dari sepekan lalu (Rp 10.126,97).

Selanjutnya, kurs pajak hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Kanada. Rupiah menguat sebesar 46,67 poin ke Rp 10.976,92 dari pekan lalu (Rp 11.023,59).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap euro. Rupiah menguat sebesar 211,99 poin ke Rp 16.873,80 dari sepekan lalu (Rp 17.085,79). 

Baca Juga: Kurs pajak periode 3-9 Februari 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang asing

Rupiah menguat terhadap mata uang asing Asia

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat 6,71 poin ke Rp 1.810,01 dibanding pekan lalu (Rp 10.811,19).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah menguat sebesar 86,32 poin ke Rp 10.517,01 dari sepekan lalu (Rp 10.603,33).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah menguat sebesar 24,30 poin ke Rp 3.458,00 dari pekan lalu (Rp 3.482,30).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap won Korea. Rupiah menguat sebesar 0,10 poin ke Rp 12,55 dari sepekan lalu (Rp 12,65).

Kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini 10-16 Februari 2021

Baca Juga: Lika Liku Pajak Produk Digital

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Dalam 1 dekade penerimaan pajak dari BUMN capai Rp 1.518,7 triliun

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 10-16 Februari 3-9 Februari 2021 Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.032,00 14.085,00 -53,00
2. Dollar Australia 10.713,84 10.811,19 -97,35
3. Dollar Kanada (CAD) 10.976,92 11.023,59 -46,67
4. Kroner Denmark (DKK) 2.268,85 2.297,09 -28,24
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.810,01 1.816,72 -6,71
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.458,00 3.482,30 -24,30
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.089,99 10.126,97 -36,98
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.635,97 1.640,09 -4,12
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.210,38 19.318,16 -107,78
10. Dolar Singapura (SGD) 10.517,01 10.603,33 -86,32
11. Kroner Swedia (SEK) 1.669,76 1.687,70 -17,94
12. Franc Swiss (CHF) 15.592,27 15.836,20 -243,93
13. Yen Jepang (JPY) 13.328,33 13.507,37 -179,04
14. Kyat Myanmar (MMK) 10,13 10,59 -0,46
15. Rupee India (INR) 192,33 193,01 -0,68
16. Dinar Kuwait (KWD) 46.313,01 46.520,40 -207,39
17. Rupee Pakistan (PKR) 87,55 87,72 -0,17
18 Peso Philipina (PHP) 291,99 292,92 -0,93
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.740,62 3.754,91 -14,29
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 72,53 73,17 -0,64
21. Bath Thailand (THB) 467,10 470,26 -3,16
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.519,38 10.605,72 -86,34
23. Euro (EUR) 16.873,80 17.085,79 -211,99
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.171,74 2.176,20 -4,46
25. Won Korea (KRW)   12,65 -0,12

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Kemenkeu permudah tata cara setoran PPN dan PPnBM untuk BUMN dan anak usahanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru