Kesempatan terakhir, lelang mobil sitaan pajak, Fortuner putih 2013, hanya Rp 190 jut

Selasa, 08 September 2020 | 14:56 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Kesempatan terakhir, lelang mobil sitaan pajak, Fortuner putih 2013, hanya Rp 190 jut

ILUSTRASI. Kesempatan terakhir, lelang mobil sitaan pajak, Fortuner putih 2013, hanya Rp 190 jut. KONTAN/Muradi/20/07/2011


LELANG MOBIL - Jakarta. Kesempatan terakhir untuk memiliki mobil Fortuner harga murah. KPKNL menggelar lelang mobil sitaan pajak di Jakarta hingga hingga 9 September 2020. Lelang mobil murah ini berupa satu unit Toyota Fortuner 2.5 G AT berwarna putih tahun 2013.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak dibuka dengan penawaran Rp 190 juta. Namun pendaftaran dan penyerahan uang jaminan lelang mobil ini paling lambat 8 September 2020. Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung secara online dengan sistem closed bidding di aplikasi atau situs lelang.go.id.

Baca juga: Silakan pilih, lelang rumah murah sitaan bank di Depok hanya Rp 300-an juta,

Sebagai pembanding, harga mobil bekas Fortuner 2.5 tahun 2013 di pasar mobil bekas Jakarta paling murah Rp 270 juta. Sedangkan harga mobil bekas Fortuner 2,5 tahun 2013 paling mahal Rp 290 juta. Harga mobil bekas tersebut dihimpun Gridoto.com dari pedagang kendaraan seken di Jakarta dan sekitarnya.

Lelang mobil  ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 9 September 2020 pukul 11.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 8 September 2020.

Lelang mobil sitaan pajak ini ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil sitaan pajak Fortuner B 2922 UBE

  • Obyek lelang:  Toyota Fortuner 2.5G AT Warna Putih Tahun 2013 No Pol B 2922 UBE
  • Nilai limit lelang mobil: Rp. 190.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 90.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 8 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 9 September 2020 jam 11:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Tupperware promo September 2020 baru dimulai, ada tumbler, eco bottle, bowl set dll

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Calon peserta lelang mobil sitaan pajak dapat melihat obyek yang akan dilelang pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, Jalan M.I. Ridwan Rais No.5-7 Gambir – Jakarta Pusat
  • Informasi lelang mobil sitaan pajak ini dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat telp ( 021) 344714 ext 11121 atau KPKNL Jakarta III telp (021) 34835229.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru