Kesempatan akhir, lelang rumah sitaan di Bogor Rp 70 juta

Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:28 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Kesempatan akhir, lelang rumah sitaan di Bogor Rp 70 juta

ILUSTRASI. ilustrasi. Kesempatan akhir, lelang rumah sitaan di Bogor Rp 70 juta


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Peminat lelang rumah sitaan di Bogor jangan sampai ketinggalan. Hari ini adalah batas akhir pendaftaran lelang rumah sitaan di Bogor.

Sesuai pengumuman di situs Lelang.go.id, KPKNL Bogor sedang melaksanakan lelang rumah sitaan dengan harga murah. Lelang rumah murah tersebut berlokasi di Bogor. Lelang rumah sitaan ini dibuka dengan harga penawaran minimal hanya Rp 70 juta.

Lelang rumah sitaan tersebut terdiri dari dua unit. Lelang rumah murah ini berlangsung per unit, sehingga Anda bisa mengikuti satu demi satu atau bahkan keduanya.

Lelang rumah sitaan ini berlokasi di Perumahan Dramaga Pratama, Bogor. Setiap rumah memiliki luas lahan sekitar 75 m2.

Pelaksanaan lelang rumah sitaan di Bogor ini berlangsung hingga 14 Oktober 2020. Namun, peserta lelang rumah sitaan harus mendaftar paling lambat 13 Oktober 2020.

Baca juga: Inilah 7 makanan untuk penderita penyakit ginjal yang mudah didapatkan

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan tersebut. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan di Bogor tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

1. Lelang rumah sitaan di Bogor SHGB 1100

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHGB 1100/Cibadak, di Perumahan Dramaga Pratama Baru Blok R1 Nomor 14b, Kelurahan/Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 75.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 37.500.000
  • Batas Akhir Jaminan : 13 Oktober 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 14 Oktober 2020 jam 11:15 WIB
  • Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk daftar lelang rumah sitaan di Bogor lainnya

2. Lelang rumah sitaan di Bogor SHGB 935

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHGB 935/Cibadak, di Perumahan Dramaga Pratama Baru Blok I1 Nomor 2, Kelurahan/Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 70.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 35.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 13 Oktober 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 14 Oktober 2020 jam 11:15 WIB
  • Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: 13 Cara menhilangkan tahi lalat secara alami, bahannya mudah didapat 

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan di Bogor tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan di Bogor tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan di Bogor ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi terkait lelang rumah sitaan di Bogor ini silakan menghubungi Dion Setiawan (0813-1153-7772) Jalan Pelopor 12 A Nomor 15 RT 001/RW 005, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat atau KPKNL Bogor (0251) 8315 453

Selanjutnya: Indonesia terancam resesi, ini tips ubah kebiasaan konsumtif agar dompet tetap sehat

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru