Jangan sembarang mematok uang muka

Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:10 WIB   Reporter: Francisca Bertha Vistika
Jangan sembarang mematok uang muka


JAKARTA. Seorang pekerja lepas harus bisa mengontrol keuangan usahanya dengan cermat, terutama di tahun-tahun awal mulai berusaha. Pada dasarnya, cara mengelola keuangan untuk usaha dengan keuangan pribadi tidak terlalu beda.

Agar keuangan usaha tetap terjaga, buat alokasi penggunaan dana setiap kali menerima pendapatan. Misalnya, buat alokasi dana untuk membayar gaji, pembelian bahan baku, biaya operasional hingga alokasi laba atau modal disimpan.

Si pekerja lepas harus bisa disiplin mengikuti alokasi pembagian dana yang sudah dibuat. Jangan sampai dana untuk gaji karyawan malah terpakai membeli bahan baku.

Lalu, bagaimana kalau mendapat order besar, sehingga pekerja lepas tersebut harus membeli bahan baku lebih banyak dari biasanya? Dana untuk membeli bahan baku ini bisa diambil dari modal disimpan.

Tetapi kalau modal disimpan kurang atau masih belum memiliki modal disimpan, cobalah untuk mematok uang muka. Idealnya, uang muka bisa menutup biaya kebutuhan produksi awal.

Cuma, jangan lantas kalap memasang uang muka. Perencana keuangan Tatadana Consulting Tejasari menyarankan uang muka sebaiknya cuma sekitar 30%-50%. "Kalau terlalu besar klien malah akan mundur, apalagi bila belum berpengalaman," kata dia.

Sesuaikan juga uang muka dengan nilai order yang diterima. Dengar saja penuturan Teguh Husada, seorang pekerja lepas. Ia baru akan mematok uang muka bila nilai proyek yang diterima lebih dari Rp 5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata

Terbaru