Jangan lupa, begini cara klaim token listrik gratis PLN Agustus 2020

Jumat, 31 Juli 2020 | 16:32 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Jangan lupa, begini cara klaim token listrik gratis PLN Agustus 2020

ILUSTRASI. Petugas PLN memeriksa Meter Kwh pelanggan


WhatsApp

  1. Buka aplikasi WhatsApp
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 Dimulai dengan mengirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.
  3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1. Bunyi pesannya: Halo Electrizen Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19 Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar) Hotline PLN (kode area) 123.
  4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar memasukkan nomor ID pelanggan. Bunyi pesannya: Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA. Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?
  5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul 6. Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Baca Juga: Hore, pemerintah beri insentif tarif listrik untuk pelanggan industri hingga sosial

Perluasan golongan dapat insentif

Tak hanya untuk golongan pelanggan 450  VA dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga bakal memperluas insentif tagihan listrik. Kali ini bakal menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis dan industri.

Program ini pemerintah berikan bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru