Inilah risiko beli rumah dengan KPR DP 0%

Jumat, 26 Februari 2021 | 15:50 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah risiko beli rumah dengan KPR DP 0%

ILUSTRASI. Stimulus Tingkatkan Transaksi Properti: Pembangunan perumahan di Arya Green Tajur Halang, Bogor, Jum'at (19/02). KONTAN/Baihaki/19/02/2021.?;ritel; hippindo


TIPS BELI RUMAH -  Bank Indonesia (BI) akhirnya melonggarkan aturan loan to value/financing to value (LTV/FTV) terbaru untuk pembelian properti. 

Hal ini pun secara tidak langsung membuat konsumen bisa membeli rumah dengan uang muka (DP) kredit pembiayaan properti 0%. 

Aturan ini berlaku pada 1 Maret 2021. Akankah bisa jadi peluang baik buat kita yang ingin beli properti?

Baca Juga: Industri properti tahun ini diproyeksi masih penuh dinamika

Risiko membeli rumah dengan KPR DP 0%

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, berikut risiko membeli rumah dengan KPR DP 0%:

1. Risiko kebangkrutan makin besar

Setiap orang tentu perlu mengetahui berapa jumlah kekayaan bersih (net worth) yang dimilikinya. Kekayaan bersih dapat didefinisikan sebagai sebuah posisi ekonomi bersih seseorang atau nilai kekayaan yang sesungguhnya miliki.

Nilai kekayaan bersih didapat dari hasil selisih antara total aset dan total utang. Meski nilai kekayaan bersih seseorang positif, seseorang tetap rentan bangkrut di kala mereka memiliki rasio solvabilitas di bawah 30%. 

Dalam perencanaan keuangan pribadi, nilai rasio solvabilitas menunjukkan seberapa besar nilai aset yang “benar-benar Anda miliki.”  Ketika seseorang memiliki nilai rasio adalah 1 atau 100%, hal itu menunjukkan seluruh aset yang dimilikinya tidak didapat dari utang.   

Tidak ada aturan baku mengenai besaran rasio yang ideal, namun makin tinggi nilai rasio ini menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan memiliki posisi keuangan yang kuat.

Sementara itu makin rendah nilai rasio, maka makin rentan seseorang mengalami kebangkrutan. Untuk melakukan cek kondisi keuangan bisa melalui laman ini. 

Baca Juga: Dividen emiten BUMN diprediksi lesu, saham-sahamnya masih menarik

2. Memperhitungkan pembayaran DP

Selain berguna untuk menjaga kesehatan posisi keuangan, makin besar DP yang kita bayarkan, makin ringan pula cicilan yang kita bayarkan.  Namun, ketahui dengan seksama bahwa bunga KPR di bank konvensional bersifat floating, yang artinya perubahan tingkat suku bunga bisa saja terjadi ketika masanya tiba. 

Bila memang Anda berniat mengambil cicilan 15 tahun, jangan mudah tergiur dengan bunga rendah tapi hanya berlaku satu hingga tiga tahun. 

Pertimbangkanlah untuk mencari program KPR dengan suku bunga fixed (tetap) yang berlangsung 10 tahun. 

Atau jika Anda lebih memilih untuk membayar cicilan tetap, KPR syariah bisa dipertimbangkan. KPR syariah juga tidak membebani Anda dengan biaya penalti untuk percepatan pelunasan.

Selanjutnya: Selain DP rumah 0 persen, ini keringanan pajak untuk sektor properti

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru