​Inilah harga rumah subsidi 2021 berdasarkan lokasi dan cara mengeceknya

Senin, 22 Februari 2021 | 15:53 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Inilah harga rumah subsidi 2021 berdasarkan lokasi dan cara mengeceknya

ILUSTRASI. Anak-anak bermain di depan pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/02). KONTAN/Baihaki


SUBSIDI RUMAH - Rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau lantaran kredit kepemilikan rumah tersebut mendapat bantuan dan kemudahan dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang.

Rumah subsidi pun menjadi alternatif bagi kalangan menengah dan menengah ke bawah untuk mendapatkan hunian. Hal ini lantaran harga rumah subsidi dan cicilannya cukup terjangkau bagi masyarakat. 

Pemerintah sendiri telah menetapkan batasan harga rumah subsidi. Harga rumah subsidi terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. 

Baca Juga: Bakal segera dibuka! Catat cara membuat akun Kartu Prakerja gelombang 12

Harga rumah subsidi 2021

Mengutip Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, berikut daftar batasan harga rumah subsidi 2021 yang terbagi dalam 5 lokasi: 

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 150.500.000
  • Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 168.000.000
  • Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000
  • Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 156.500.000
  • Kepulauan Anambas: Rp 168.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 164.500.000
  • Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000
  • Sulawesi: Rp 156.500.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara: Rp 168.000.000
  • Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000

Baca Juga: Bank akan sangat berhati-hati akomodir KPR tanpa DP, begini alasannya

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru