TEKNOLOGI - JAKARTA. Anda sedang mencari rumah sebagai tempat tinggal pribadi? Anda bisa berburu rumah dan mengajukan KPR secara online melalui BTN Properti.
Sebab, zaman sekarang Anda tidak perlu mendatangi pameran properti satu per satu. Cukup mengunjungi laman www.btnproperti.co.id, Anda bisa mencari rumah yang sesuai dengan selera.
Bahkan, Anda juga bisa melakukan simulasi perhitungan KPR untuk mengetahui nilai cicilannya. Bila sesuai, Anda pun bisa mengajukan KPR rumah tersebut secara online.
Baca Juga: Ini cara aktivasi BTN mobile banking, khusus nasabah BTN
Praktis kan. Anda tidak perlu keluar rumah untuk mencari rumah baru.
Dan, Anda tidak perlu takut tertipu ketika membeli rumah melalui situs ini. Bank Tabungan Negara (BTN) jelas melakukan verifikasi pada seluruh developer yang tertera di dalam website mereka.
Bila Anda tertarik melihat-lihat atau membeli rumah di situs ini, simak dulu panduannya berikut:
Anda bisa mengunjungi situs www.btnproperti.co.id melalui browser ponsel atau laptop. Layar perangkat akan menampilkan halaman utama yang berisi tipe dan gambar rumah.
- Untuk melihat-lihat model rumah, Anda bisa menggeser ikon tanda panah. Cara lainnya, Anda masukkan kata kunci dan harga properti sesuai keinginan lalu ketuk "Cari properti".
- Bila sudah menemukan rumah yang cocok, Anda ketuk tepat di foto rumah untuk mengetahui data detilnya.
- Untuk melakukan simulasi KPR, Anda isi tabel "Pengajuan KPR" yang berada di sebelah kanan layar. Setelah itu, Anda ketuk "Ajukan KPR" untuk melanjutkan transaksi.
- Anda isi data diri, pekerjaan, dan pinjaman di dalam formulir digital yang tampil di layar perangkat. Kemudian, Anda upload dokumen yang dibutuhkan yakni KTP dan slip gaji lalu ketuk "Submit".
- Anda akan menerima email konfirmasi pengajuan dari BTN. Terakhir, Anda tunggu kabar status pengajuan KPR selama tujuh hari kerja.
Baca Juga: Bank CIMB Niaga (BNGA) Dapat Restu, WeChat Pay Siap Beroperasi Resmi di Indonesia
Bila status pengajuan KPR diterima, impian Anda memiliki rumah pun terwujud. Namun, bila pengajuan KPR ditolak, Anda masih bisa, lo, mengajukannya sekali lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News