​Ini cara mudah bayar PBB online di Tokopedia dan Traveloka

Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ini cara mudah bayar PBB online di Tokopedia dan Traveloka

ILUSTRASI. Kawasan pemukiman padat penduduk dilihat dari ketinggian di Jakarta. Bayar PBB online saat ini bisa dilakukan dengan mudah.


PAJAK - Bayar PBB online saat ini bisa dilakukan dengan mudah, bisa lewat Tokopedia dan Traveloka. Ini cara bayar PBB online di Tokopedia dan Traveloka. 

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang ditanggungkan kepada pemilik, karena ada keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tersebut. 

PBB biasanya dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah atau bangunan tersebut. Bagi pemilik tanah atau bangunan yang telat membayar PBB akan dikenakan denda. 

Untuk itu, saat ini ada kemudahan dalam membayar PBB yakni bisa secara online. Ada beberapa kanal yang bisa digunakan untuk bayar PBB online, seperti Tokopedia dan Traveloka. 

Baca Juga: Keringanan pajak di omnibus law jadi karpet merah bagi investor

Cara bayar PBB online di Tokopedia dan Traveloka

TUNGGAKAN PBB-P2. Bayar PBB online bisa melalui Tokopedia dan BCA

Dirangkum dari laman resmi Tokopedia dan Traveloka, berikut cara bayar PBB online:

1. Tokopedia

Berikut cara bayar PBB online di Tokopedia:

  • Kunjungi laman Tokopedia, pilih PBB Online.
  • Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
  • Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  • Klik opsi Bayar.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Baca Juga: Hingga September, realisasi PBB-P2 DKI Jakarta capai Rp 6,9 triliun

2. Traveloka

Berikut tahapan bayar PBB online di Traveloka, namun perlu dipastikan versinya 3.10 ke atas, jika tidak segera lakukan update:

  • Buka aplikasi Traveloka.
  • Pilih Bills & Top-up pada halaman utama.
  • Klik ikon PBB.
  • Tentukan wilayah lokasi tanah atau bangunan Anda.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Pilih tahun pembayaran, akan muncul jumlah tagihan.
  • Lanjutkan transaksi pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan langsug ke e-mail Anda.

 

Selanjutnya: Cara dan syarat mengurus IMB

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru