Asuransikan properti
Hal keempat yang harus Anda lakukan adalah melindungi properti tersebut dengan asuransi. Tujuannya, agar Anda tidak menanggung rugi ketika properti rusak akibat bencana alam, kebakaran, dan lainnya.
Baca Juga: Agar THR tidak ludes untuk belanja, ikuti lima strategi ini
Mike menyarankan Anda sebaiknya mengasuransikan properti beserta isinya. Agar Anda tidak harus merogoh kocek kembali untuk membeli perlengkapan rumah.
Pelajari kontrak jual beli atau sewa
Hal terakhir yang wajib Anda lakukan adalah membuat kontrak sewa properti dengan jelas.
Misalnya, Anda membebankan biaya perbaikan kerusakan hunian kepada penyewa selama masa kontrak properti berlaku.
Jadi, Anda tidak harus merogoh kocek pribadi untuk membayar renovasi properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News