JAKARTA. Sepanjang masih hidup, selalu ada risiko yang menyertai kita. Baik itu risiko atas diri sendiri, keluarga, tak terkecuali dengan harta benda yang kita miliki. Risiko itu bisa terjadi lantaran kecelakaan, kebakaran, bencana, atau kerugian bisnis lantaran kena musibah.
Untuk mengurangi beban atas risiko itu, sudah semestinya kita menyediakan beragam perlindungan atas segala risiko yang mungkin terjadi. Idealnya, perlindungan itu perlu disiapkan untuk risiko yang paling dekat dengan kita. Ambil contoh, saban hari Anda pergi ke kantor menggunakan kendaraan pribadi. Maka, sudah pasti, selalu ada risiko yang melekat di perjalanan, entah itu sekadar kemacetan, kerusakan mobil di tengah jalan, bahkan kecelakaan.
Nah, jika Anda tak punya perlindungan asuransi, bisa jadi Anda akan kesulitan menanggung beban akibat risiko tersebut. Sebab, setiap risiko hampir selalu mengundang konsekuensi berupa biaya yang harus dikeluarkan. Kalau terjadi kecelakaan Anda harus berobat atau memperbaiki kendaraan.
Sebaliknya, apabila Anda memiliki asuransi maka sebagian beban risiko yang Anda tanggung menjadi lebih ringan. Sebab, sebagian biaya dipakai untuk menanggung risiko itu beralih menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Ketika mobil rusak, misalnya, perusahaan asuransi yang harus menanggung ongkos perbaikan.
Mari ambil contoh lain. Katakan Anda sudah punya rumah dan kebetulan berada di daerah yang cukup rawan banjir atau berada di tengah-tengah area padat penduduk. Bukan mustahil, walau tentu tidak diinginkan, suatu saat tiba-tiba terjadi banjir atau kebakaran yang tak diinginkan.
Dalam kondisi seperti itu, jika memiliki asuransi maka Anda tak akan pusing lagi memikirkan biaya atau dana menanggung risiko itu. Otomatis, alokasi dana yang sudah disiapkan untuk kebutuhan lain juga tidak terganggu.
Victor Sandjaja, Wakil Direktur Utama PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, bilang, asuransi umum pada dasarnya memberikan perlindungan untuk harta benda, kepemilikan, dan kecelakaan diri. Saat ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki asuransi juga makin baik seiring dengan tumbuhnya daya beli masyarakat untuk membeli aset seperti rumah tinggal, apartemen, perangkat rumah tangga modern, dan juga kendaraan bermotor. "Mereka ingin melindungi asetnya," ujarnya.
Biar lebih tenang
Willy Suwandi Dharma, Presiden Direktur Adira Insurance, mengatakan, dengan mengikuti asuransi, Anda melakukan upaya untuk mengalihkan risiko terhadap aset yang dimiliki pada pihak asuransi. Jadi, saat terjadi musibah pada diri maupun aset, Anda tidak lagi akan menanggung kerugian finansial sendiri. "Hidup kita bisa menjadi lebih tenang dan nyaman," ujarnya.
Nah, untuk meminimalkan risiko tadi, tentu, mengambil asuransi umum properti sebuah langkah bijak. Kerugian akibat banjir atau kebakaran yang tak bisa diduga atas aset berupa rumah bisa diminimalkan.
Jika memiliki mobil dan tiba-tiba hilang dicuri, lantaran telah mengasuransikan barang itu, Anda bisa mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi sesuai dengan harga pasar/nilai ekonomi saat terjadinya peristiwa itu. Dengan demikian, pemilik mobil akan kembali memiliki/membeli dan menggunakan mobil. Bayangkan apabila mobil tersebut tidak diasuransikan. "Jika hilang dicuri, pemilik mobil akan menderita kerugian material," ujarnya.
Pada umumnya, polis asuransi umum bersifat tahunan atau berlaku untuk satu tahun. Memang, beberapa polis bisa diberikan oleh perusahaan asuransi untuk periode yang lebih lama, seperti asuransi kebakaran untuk tempat tinggal. Tetapi, ada juga asuransi dengan periode lebih pendek seperti asuransi untuk transportasi barang-barang dari awal pengiriman sampai ke tempat tujuan.
Nah, pelbagai pilihan yang lebih fleksibel di asuransi umum itu jelas sangat membantu Anda untuk bisa menyesuaikan mana kebutuhan asuransi yang paling pas. Atau setidaknya, produk asuransi yang cocok dengan tingkat risiko terdekat. "Asuransi umum ini sangat cocok baik bagi perusahaan maupun perseorangan. Sebab, dua kelompok tersebut sehari-hari, kapan pun dan di mana pun selalu terancam atau menghadapi risiko pribadi, risiko harta, dan risiko tanggung gugat," ujar Soeranto, Direktur Ritel Asuransi Jasindo.
Sekadar sebagai gambaran buat Anda, KONTAN mencoba mengulas beberapa jenis asuransi umum dan pelbagai risiko yang bisa terjadi. Meski banyak manfaat yang ditawarkan, Anda perlu memilih sesuai kebutuhan dan tingkat risiko yang Anda.
Asuransi harta benda (properti)
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda Anda dari risiko akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lain yang timbul dari suatu kejadian tiba-tiba, seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan badai. Tak hanya itu, produk ini juga memberikan jaminan atas kerugian yang timbul akibat usaha terganggu jika terjadi kebakaran.
Sebagai contoh, Asuransi JaPro Property memberikan perlindungan untuk beragam properti, mulai rumah tinggal, apartemen, kantor, toko, hingga rumah toko. Tak sekadar properti yang dilindungi, produk ini juga memberikan perlindungan tambahan berupa perlindungan kecelakaan pribadi dan risiko kematian.
Khusus jika terjadi kebakaran, JaPro Property akan memberikan tanggungan berupa biaya sewa bangunan pengganti sebagai tempat tinggal sementara. Syaratnya, hunian itu tidak dapat dihuni selama 3 x 24 jam setelah kejadian. Jaminan diberikan selama maksimal 30 hari. Limit jaminan sebesar Rp 500.000 per hari. Adapun nilai pertanggungan maksimum sebesar Rp 2 miliar.
Ada juga asuransi Adira Home Insurance. Hampir sama, produk ini meliputi perlindungan rumah tinggal dari kerugian/kerusakan akibat kebakaran, sambaran petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, hingga pencurian.
Sebelum mendapat perlindungan, tim Adira akan melakukan pengecekan terhadap objek asuransi tersebut. "Material bangunan dan lokasi juga menjadi pertimbangan dari tim underwriting kami," ujar Willy Suwandi Dharma, Presiden Direktur Adira Insurance.
PT Allianz Utama Indonesia juga memiliki produk AlliSya Kantor, sebuah produk syariah, yang memberikan perlindungan jika terjadi kebakaran, petir, pesawat jauh, kerusuhan. Victor bilang, Allianz tak mamasang syarat rumit asalkan gedung tersebut punya housekeeping yang baik dan proteksi atas risiko kebakaran yang baik.
"Minimum premi Rp 100.000 per polis untuk asuransi kebakaran atau Rp 300.000 per polis apabila diperluas dengan perlindungan atas risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami," ujar Victor. (bersambung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News