Harga emas Antam rekor bertubi, pembeli sebulan lalu masih rugi, kok bisa?

Jumat, 06 Maret 2020 | 13:41 WIB   Reporter: Hasbi Maulana
Harga emas Antam rekor bertubi, pembeli sebulan lalu masih rugi, kok bisa?

ILUSTRASI. Imitasi emas batangan Antam di Butik Emas, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.


HARGA EMAS - JAKARTA. Jumat (6/3) harga emas batangan Antam (Aneka Tambang) keluaran Logam Mulia naik Rp 15.000 per gram, dari sebelumnya Rp 822.000 per gram menjadi Rp 837.000 per gram.

Harga emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 443.000, adapun harga emas takaran1 gram berlabel harga Rp 837.000. Harga emas satuan 5 gram Rp 4.005.000, sedangkan harga emas ukuran 10 gram Rp 7.945.000.

Baca Juga: Rekor! Harga emas Antam naik Rp 15.000 ke Rp 837.000 pada Jumat (6/3)

Adapun harga emas ukuran 25 gram Rp 19.755.000 dan harga emas 50 gram Rp 39.435.000. Akan halnya harga emas 100 gram Rp 78.800.000, sedangkan harga emas 250 gram: Rp 196.750.000.

Anda ingin mengoleksi emas ukuran 0,5 kilogram dan 1 kilogram? Harganya masing-masing Rp 393.300.000 dan Rp 786.600.000.

Di lain sisi, harga buyback oleh Logam Mulia naik Rp 16.000 per gram, dari sebelumnya Rp 744.000 per gram menjadi Rp 760.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 77.000 per gram.

Baca Juga: Harga emas terbang ke US$ 1.673, tertinggi dalam lebih dari 7 tahun terakhir

Asal Anda tahu, selama ini Antam menetapkan dua macam harga emas batangan produksinya: harga emas dan harga beli kembali (buyback).

Membeli emas Antam, berarti langsung rugi >>

Harga emas seperti yang tercantum di atas adalah harga jual yang berlaku ketika kita membeli emas dari gerai Logam Mulia. Adapun harga buyback adalah harga yang berlaku ketika kita menjual emas kepada gerai Logam Mulia.

Untuk lebih memahami perbedaan dua macam harga emas Antam tersebut, simak ilustrasi berikut.

Jika pagi tadi membeli emas dari Antam, maka Anda harus membayar Rp 837.000 per gram.

Lalu, kalau karena suatu sebab tiba-tiba Anda butuh uang sangat mendesak sehingga terpaksa menjual kembali emas tersebut pada siang hari, jangan kaget emas Anda cuma dihargai Rp 760.000 per gram oleh Logam Mulia.

Langsung tekor, kan? 

Baca Juga: Harga emas spot berada di US$ 1.670,22 per ons troi

Untunglah, pemilik emas tidak harus menjual koleksinya ke Logam Mulia yang selisih harga jual dan beli kembali begitu lebar.

Banyak toko emas yang sanggup membeli kembali emas Antam Anda dengan harga jauh lebih tinggi. Anda hanya perlu mencari informasi saja toko emas mana gerangan.  

Intinya, siapa siapa saja perlu mencermati dua macam harga emas tersebut kalau benar-benar serius hendak menjadi investor emas batangan.

Kalkulasi untung rugi investasi emas Antam dari waktu ke waktu >>

Tanpa memperhitungkan perbedaan dua harga tersebut, bisa-bisa seorang investor emas salah menghitung potensi untung dan rugi.

Dengan selisih harga jual dan harga beli (spread) selebar itu, emas hanya cocok untuk investasi dalam jangka panjang.

Secara jangka panjang kita berharap harga emas naik jauh lebih tinggi sehingga mampu menutup selisih harga jual dan harga buyback, sekaligus memberikan laba.

Baca Juga: Harga emas spot berada di US$ 1.671,27 per ons troi

Nah, berikut ini gambaran potensi untung/rugi andaikata para investor emas lantakan pada beberapa kurun waktu.

  • Membeli emas Antam pada 28 Februari 2020 (Rp 816.000 per gram) = -6,86% (rugi)
  • Membeli emas Antam pada 06 Februari 2020 (Rp 770.000 per gram) = -1,30% (rugi)
  • Membeli emas Antam pada 06 Desember 2019 (Rp 751.000 per gram) = 1,20% (untung)
  • Membeli emas Antam pada 06 September 2019 (Rp 765.000 per gram) = -0,65% (rugi)
  • Membeli emas Antam pada 06 Juni 2019 (Rp 662.000 per gram) = 14,80% (untung)
  • Membeli emas Antam pada 06 Maret 2019 (Rp 656.500 per gram) = 15,77% (untung)
  • Membeli emas Antam pada 06 Desember 2018 (Rp 653.000 per gram) = 16,39% (untung)
  • Membeli emas Antam pada 06 September 2018 (Rp 607.014 per gram) = 25,20% (untung)
  • Membeli emas Antam pada 06 Juni 2018 (Rp 611.050 per gram) = 24,38% (untung)

Kalkulasi di atas belum memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya meterai Rp 6.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Hasbi Maulana
Terbaru