Hanya pekan ini, lelang mobil sitaan pajak di Jakarta Innova & Accord, Rp 80 jutaan

Senin, 21 September 2020 | 05:15 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hanya pekan ini, lelang mobil sitaan pajak di Jakarta Innova & Accord, Rp 80 jutaan


2. Lelang mobil Innova G MT B 1109 POB

  • Obyek lelang:  Toyota Innova G MT B 1109 POB, tahun 2011,
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 89.320.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Cara membedakan gejala Covid-19 dengan pilek dan flu biasa

3. Lelang mobil sitaan pajak Honda Accord B 333 UP

  • Obyek lelang:  Honda Accord MT, B 333 UP, tahun 2008
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 85.400.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Objek lelang mobil sitaan pajak dapat dilihat pada hari Rabu, 23 September 2020 di KPP PMA 6, Telp. 021-7974514, 021-79196748 ext. 422

Selanjutnya: Keringat dingin pertanda sakit apa?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru