Hanya mulai dari Rp 18 jutaan, lelang mobil dinas Xenia ini ada banyak pilihan

Jumat, 09 Oktober 2020 | 08:03 WIB

Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

2. Lelang mobil Xenia R 8418 CC

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Xenia R 8418 CC tahun 2004
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 27.525.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 5.505.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Promo Hari Hari KJSM 8-11 Oktober, banyak beli 1 gratis 1

3. Lelang mobil Xenia R 8461 CC

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Xenia R 8461 CC tahun 2004
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 27.300.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 5.460.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

4. Lelang mobil Xenia R 8994 BC

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Xenia R 8994 BC tahun 2004
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 28.125.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 5.625.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Purwokerto untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil dinas Avanza dapat menghubungi PD. BPR BKK Purbalingga Jalan Jenderal Soedirman Nomor 109 Purbalingga. Atau KPKNL Purwokerto, Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto, Telepon (0281) 630454.

Selanjutnya: Inilah sepeda lipat listrik Viar Panama, produk baru Viar dengan harga murah

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru