Cuma Rp 140 juta, pendaftaran lelang rumah sitaan bank di Bekasi ditutup hari ini

Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:07 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Cuma Rp 140 juta, pendaftaran lelang rumah sitaan bank di Bekasi ditutup hari ini

ILUSTRASI. ilustrasi. Cuma Rp 140 juta, pendaftaran lelang rumah sitaan bank di Bekasi ditutup hari ini


3. Lelang rumah sitaan Bank BPR Bringin Dana Sejahtera

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 15120 seluas 60 m2 di  Perum Griya Asri 2 Blok I.21. No.2 Rt.006/041 Kel/Desa.Sumber Jaya, Tambun Selatan, Bekasi Jawa Barat
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 195.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 39.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 15 Oktober 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 16 Oktober 2020 jam 10:00 WIB
  • Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Baca juga: Iphone 12 diluncurkan, harga iPhone 11 di tiga gerai ini didiskon hingga Rp 5,5 juta

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan Bank BRI Agroniaga di Depok tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan di Depok ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi KPKNL Bekasi Jl. Sersan Aswan No. 8 D Bekasi - 17113, (021) 8808888

Selanjutnya: OJK dukung merger bank syariah, ini alasannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru