Catat, ini rincian gaji PPPK ASN dan tunjangannya yang dibuka Juni 2021

Sabtu, 27 Februari 2021 | 07:25 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Catat, ini rincian gaji PPPK ASN dan tunjangannya yang dibuka Juni 2021


GAJI PNS/ASN - Kementerian PAN-RB mengaku seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dimulai Juni 2021. 

Dikutip dari Kompas.com, (16/2/2021) Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, sebanyak satu juta guru PPPK yang akan dibuka.

"Rencananya Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, bulan April dan Mei dibuka proses pendaftarannya, Juni mulai seleksi," kata dia kepada Kompas.com, seperti diberitakan Selasa (16/2/2021). 

Dia menyatakan, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia. 

Seleksi guru PPPK, kata dia, dikhususkan bagi pemerintah daerah (Pemda).  Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? 

Baca Juga: PPPK guru 2021, Kemendikbud siapkan 5 terobosan mekanisme seleksi

Gaji dan tunjangan PPPK 

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. 

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. 

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Baca Juga: PPPK guru 2021 jadi solusi permasalahan guru honorer dan penuhi kebutuhan guru

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020: 

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: 

  • Tunjangan keluarga. 
  • Tunjangan pangan. 
  • Tunjangan jabatan struktural. 
  • Tunjangan jabatan fungsional. 
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Selanjutnya: Mendikbud pastikan anggaran untuk PPPK 2021 ditanggung pemerintah pusat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru