AKAD NIKAH - Banyak pasangan menunda pernikahan karena alasan biaya. Sebab, banyak pasangan yang berpikir jika menikah memerlukan biaya yang mahal.
Contohnya, biaya untuk memberi makan ke tamu undangan, rias pengantin, dekorasi, maupun suvernir pernikahan.
Namun, di luar itu semua, sebenarnya biaya menikah agar sah tercatat secara hukum sangatlah murah.
Bahkan, bisa gratis atau tidak dikenakan biaya jika menikah dilakukan di Kantor Urusan Agama atau KUA.
Baca Juga: Menag minta jajarannya jadi teladan dan ajak tokoh agama sosialisasikan prokes
Biaya nikah di KUA 2021
Biaya nikah di KUA tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.
Dalam aturan tersebut, biaya nikah di KUA 2021 tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Namun, ada syaratnya. Yakni, prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.
Jadi, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.
Baca Juga: Menag Yaqut minta jemaah haji 2021 masuk prioritas pemberian vaksin Covid-19
Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.
Jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp 600.000.
Biaya nikah KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.
Bila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Selanjutnya: Ada anggaran aneh untuk kegiatan DPRD DKI Jakarta Rp 580 M, ini rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News