Mengenal Fungsi Bea dan Cukai bagi Ekonomi serta Aturan Barangnya

Jumat, 27 Februari 2026 | 16:00 WIB
Mengenal Fungsi Bea dan Cukai bagi Ekonomi serta Aturan Barangnya


Sumber: Bea Cukai,Klikpajak  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Bagi masyarakat yang sering melakukan transaksi belanja lintas negara atau menjalankan bisnis ekspor impor, istilah bea dan cukai tentu sudah tidak asing lagi.

Namun, banyak yang belum memahami sepenuhnya bahwa institusi ini bukan sekadar pemungut pajak di bandara atau pelabuhan. Bea dan cukai memiliki peran krusial sebagai penjaga gerbang ekonomi nasional yang mengatur arus barang demi melindungi industri dalam negeri.

Secara institusional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan memiliki mandat besar untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: Jenis-jenis Pajak di Indonesia: Panduan Lengkap Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Selain aspek finansial, instansi ini juga berfungsi sebagai pengawas peredaran barang-barang yang sifat atau konsumsinya perlu dikendalikan agar tidak berdampak negatif pada kesehatan masyarakat maupun stabilitas keamanan.

Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai tata cara kepabeanan menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya volume perdagangan digital global.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemahaman yang baik terhadap aturan ini akan membantu masyarakat terhindar dari kendala administratif atau denda yang tidak diinginkan saat menerima paket dari luar negeri.

Membedakan Definisi Bea dan Cukai secara Mendalam

Meskipun sering diucapkan dalam satu tarikan napas, bea dan cukai sebenarnya adalah dua konsep pemungutan yang berbeda. Bersumber dari portal Klikpajak, berikut adalah penjelasan detail mengenai keduanya:

1. Bea (Customs)

Bea adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang melewati batas wilayah pabean (batas negara). Bea terbagi menjadi dua jenis utama:

  • Bea Masuk: Pungutan atas barang yang diimpor ke dalam wilayah pabean Indonesia. Hal ini berfungsi untuk memproteksi produk lokal agar tetap kompetitif dengan barang luar negeri.
  • Bea Keluar: Pungutan atas barang ekspor tertentu, biasanya bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku di dalam negeri atau melindungi kelestarian sumber daya alam.

2. Cukai (Excise)

Berbeda dengan bea, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik khusus.

Cukai tidak selalu berkaitan dengan kegiatan lintas negara, melainkan lebih kepada pengendalian konsumsi. Suatu barang dikenakan cukai apabila:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan agar tidak membahayakan.
  • Peredarannya perlu diawasi secara ketat oleh negara.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026: Pendaftaran PINTAR BI Idul Fitri 1447 H Dibuka!

Daftar Barang Kena Cukai dan Fungsi Pengawasannya

Pemerintah Indonesia secara spesifik menetapkan beberapa kategori barang yang wajib dikenai cukai. Menurut aturan yang berlaku, barang-barang tersebut meliputi:

  • Etil Alkohol (Etanol): Digunakan dalam berbagai industri namun penjualannya diawasi ketat.
  • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): Segala jenis minuman beralkohol baik produksi lokal maupun impor.
  • Hasil Tembakau: Meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya seperti cairan rokok elektrik (vape).
  • Barang Kena Cukai Lainnya: Pemerintah terus mengkaji penambahan objek cukai baru, seperti plastik atau minuman berpemanis, guna menekan dampak lingkungan dan risiko kesehatan nasional.

Syarat dan Prosedur Bea Masuk Impor

Bagi Anda yang berencana melakukan impor barang, baik untuk kebutuhan pribadi maupun komersial, terdapat prosedur teknis yang wajib diikuti agar proses clearance berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah proseduralnya:

  • Pengecekan Kategori Barang: Pastikan barang tidak termasuk dalam daftar dilarang atau dibatasi (Lartas). Anda bisa mengeceknya melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
  • Penyajian Dokumen: Siapkan Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB) sebagai dasar penghitungan nilai pabean.
  • Penghitungan Nilai Impor: Nilai yang digunakan sebagai dasar pungutan adalah Cost, Insurance, and Freight (CIF).
  • Pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI): Komponen yang harus dibayar meliputi Bea Masuk, PPN (11%), dan PPh Pasal 22.
  • Pemeriksaan Fisik dan Dokumen: Pejabat bea cukai akan melakukan validasi sebelum memberikan Nota Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Untuk barang kiriman melalui jasa titipan, pemerintah memberikan batas pembebasan bea masuk (de minimis) untuk nilai di bawah US$3. Namun, perlu dicatat bahwa PPN tetap dikenakan pada setiap barang impor mulai dari nilai berapapun.

Tonton: Impor 105 Ribu Pikap India Ditunda DPR & Pemerintah Sepakat Bahas Ulang!

Dilihat dari fungsi operasionalnya, keberadaan bea cukai juga menjadi filter utama dalam mencegah masuknya barang-barang berbahaya seperti narkotika, senjata api ilegal, hingga barang-barang palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual.

Tanpa pengawasan yang ketat, pasar domestik bisa dibanjiri oleh barang selundupan yang merugikan pelaku usaha lokal.

Dalam catatan perjalanannya, sistem administrasi kepabeanan di Indonesia telah bertransformasi dari sistem manual menjadi serba digital.

Inovasi seperti Electronic Customs Declaration (E-CD) di bandara internasional telah memangkas waktu antrean secara signifikan, memberikan kenyamanan lebih bagi pelancong tanpa mengurangi standar pengawasan negara.

Bagi pelaku usaha kecil yang ingin mulai melakukan ekspor, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas kemudahan seperti KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

Fasilitas ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan pembebasan bea masuk atas bahan baku impor yang diolah untuk kemudian diekspor kembali. Hal ini sangat membantu efisiensi modal kerja dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar dunia.

Pastikan Anda selalu memvalidasi setiap tagihan bea masuk melalui saluran resmi dan menghindari transaksi di luar sistem perbankan formal untuk mencegah praktik penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru